Senin, 23 Mei 2016

MOJOPAHIT, HINDIA BELANDA, NUSANTARA, BANGSA INDONESIA

Tanah Air Nusantara, yang telah dipersatukan dengan Sumpah Palapa ( Pada saat Ratu Tribhuwanatunggadewi mengangkat Patih Gajah Mada sebagai Patih Mojopahit : 1334 dan Upacara pengangkatan Sumpah / Sumpah Palapa Patih Gajah Mada sebagai Patih Mojopahit menjadi Patih Amangkubumi dalam Tujuan Penyatuan Nusantara ) pada zaman Kerajaan Mojopahit, disewa oleh Belanda atas nama V.O.C sedikit demi sedikit pada zaman yang sudah berbeda. Pada akhirnya, di tanah-tanah yang sudah semakin luas di sewa tersebut diterapkan strategi ( 1830 : Penetapan Sistem Cultuurestelsel oleh Gubernur Jendral Van Den Bosch, Penetapan Undang Undang Agraria 1870 sebagai pengganti lanjutan Cultuurestelsel ) Cultuurestelsel untuk memiskinkan, membodohkan, dan menindas ( Kaum Inlander merupakan rakyat pribumi yang sebagian besar merupakan dampak akibat sistem Cuulturestelsel dan Politik Etis ) rakyat yang bergantung kehidupannya kepada tanah-tanah ( 17 September 1901 : Ratu Wilhelmina menetapkan sistem Politik Etis sebagai suatu sistem balas budi terhadap pribumi atas dasar orientasi imprealis-kolonialis perbudakan pribumi ; Pembangunan Perbaikan seluruh Pengairan milik pribumi, anjuran untuk bertransmigrasi dan mengenyam Pendidikan maupun penguasaan Sentralisasi Aset ; Undang Undang ditetapkan tahun 1903 ) tersebut. Menghadapi kondisi tersebut dibangunlah kekuatan rakyat ( Haji Samanhudi, HOS Tjokroaminoto Dkk pada 16 Oktober 1905 mendirikan Organisasi Syarekat Dagang Islam, yang kemudian berubah menjadi Syarekat Islam pada tahun 1906 ) yang digalang melalui strategi persatuan yang gulirkan oleh Syarekat Islam. Yang akhirnya, perdagangan V.O.C pun terganggu keleluasaannya di Tanah Air yang sudah dipersatukan oleh Sumpah Palapa ini.
Didatangkanlah Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet pada tahun 1913 dari Belanda ( 04 mei tahun 1914 sampai 1917 Sneevliet bersama rekan rekan semisal ; Brandsteder, H.W Dekker, dan P. Bergsma mendirikan Indische Sociaal Demokrat Hindia Belanda / ISDV, kemudian Partai Buruh Sosial Demokratis / SDAP maupun Partai Sosial Demokratis / SDP dengan Semaun, Darsono, maupun Alimin sebagai bagian tokoh yang terseret faham ajaran yang dibawa sneevliet ) dengan faham komunisnya untuk memecah persatuan rakyat yang dibangun oleh Syarekat Islam yang berkekuatan di Surabaya. Sneevelit berhasil dengan terbangunnya ( dalam Kongres ISDV di semarang mei 1920, ISDV merubah nama menjadi PKH / Perserikatan Komunis Hindia, dan meresmikan Partai Komunis Indonesia / PKI pada tanggal 23 mei 1920 dimana musso sebagai bagian salah satu tokoh ) garis merah vs hijau dari Syarekat Islam.Setelah Syarekat Islam merah terbangun sebagai kekuatan rakyat, Sneevelit membawa kekuatan mereka ke Semarang yang kemudian pindah ke Solo untuk kemudian dibentuklah Partai Komunis Indonesia / PKI. Sebagai partai ke 2 yang dibentuk setelah Partai Syarekat Islam (PSI) di Tanah Air Sumpah Palapa ini. Sadar atau tidak sadar dengan dibentuknya Partai Syarekat Islam dari Syarekat Islam ini, kekuatan rakyat pun telah dibelah. Artinya, setelah PKI dibentuk berikutnya kekuatan rakyat semakin dipecah belah menjadi serpihan kelompok massa. Tetapi diluar usaha pemecah-belahan kekuatan rakyat ini, telah bergulir juga Boedi Oetomo ( berdiri sejak tanggal 20 mei 1908 ) sebagai usaha pemersatu kekuatan rakyat melalui pengembangan usaha pendidikan kaum pribumi yang mengarah kepada penyadaran tumbuhnya rasa kebangsaan yang digulirkan di pesantren-pesantren di wilayah Surabaya. Setelah 14 tahun pendidikan Boedi Oetomo dibentuk, digulirkanlah pendidikan kaum pribumi secara formal dan masal disebut Taman Siswo ( Ki Hajar Dewantara Dkk membentuknya pada tanggal 02 Mei 1922 ). Kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat / pribumi pun bergulir. Pendidikan Boedi Oetomo dan Taman Siswo inilah yang pada akhirnya, disadari atau tidak disadari, telah mendorong berlangsungnya ( 27 Desember 1927: Tampaksiring, Soekarno melakukan pertemuan dengan 18 Kerajaan / Kesultanan di Kabupaten Gianyar Bali, Kecamatan Tampaksiring, desa Tampaksiring ) Sumpah Pemuda yang melahirkan Bangsa Indonesia, sebagai bentuk bersatunya kekuatan rakyat atas dasar "Kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat" sebagai jawaban terhadap usaha pemecah-belahan kekuatan rakyat, yang diberlangsungkan pada 28 Oktober 1928 di Jakarta dalam wilayah yang telah dipersatukan oleh Sumpah Palapa. Bahasa lainnya adàlah Bangsa Indonesia dilahirkan sebagai jawaban terhadap usaha-usaha pemecah-belahan kekuatan rakyat yang terus digulirkan melalui pembentukan partai-partai yang membawakan isme-ismenya masing-masing.










* Saran maupun Masukkan di persilahkan sebagai Tambahan Referensi

Kamis, 19 Mei 2016

MANUSIA IKHSAN DI BUMI DENGAN MUSYAWARAH - MUFAKAT ATAU KESEPAKATAN DEMOKRASI

Bagaimana menunjuk dan atau melahirkan seorang Pemimpin yang berjiwa Kesatria, yang membangun Peradaban dan Tekhnologi di Dunia???




Manusia diciptakan di muka Bumi dalam perbedaan dimensi ruang ( Langit ) dan waktu, Warna kulit, Ras, Suku-suku, Agama, ribuan Bahasa dalam teritorial berbeda untuk Saling Mengenal dan Pandai berbicara ( Berilmu ) dengan Akal - Nafsu yang dimiliki Sebagaimana Hakekat nya manusia.


    Dan didalam menyelesaikan Suatu permasalahanpun, secara turun temurun Manusia diajarkan untuk Bermusyawarah dalam ribuan perbedaan pendapat untuk mendapatkan satu Mufakat membangun suatu Kebijakan oleh Pemimpin berdasarkan Hasil musyawarah tersebut.


 Sehingga apapun segala macam permasalahan nya untuk mendapatkan Mufakat, seorang Pemimpin yang terlahir didalam membuat Kebijakan apapun hanya berdasarkan hasil dari musyawarah-mufakat. Karena Pemimpin adalah seorang yang memimpin suatu Kaum, Ummat, Bangsa, Negara dan atau suatu Kelompok atas dasar Kemaslahatan ( Kesejahteraan ) Ummat didalam membangun suatu peradaban maupun Tekhnologi Orginal berdasarkan Budaya, Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi maupun Lingkungan.


Makna nya bahwa pada saat Musyawarah - Mufakat dijalankan, Hakekat manusia sebagai seorang pemimpin yang Pandai berbicara ( Berilmu) secara bersamaan ( Alamiah ) terjadi, Dimana sikap Kepemimpinan ( Kemampuan ) di dalam Musyawarah - Mufakat terjadi kemampuan memiliki Kompetensi, Komunikatif, Kepedulian, Keberanian pada saat membuat suatu Kebijakan Kebijakan dari Permasalahan yang sudah di Mufakati sebagai bentuk Kreativitas ( Trust Sharing ) Musyawarah - Mufakat.




                                           MUSYAWARAH

                                                                   
Mengutamakan  Gotong Royong dengan dasar Kasih Sayang Kekeluargaan. Kepandaian mengungkapkan Pendapat atas dasar Ilmu, Tekhnik, Management sebagi Hak nya.

                                                                      ||

                                                         MUFAKAT

                                                                      ||

Membangun Kemampuan Kompetensi, Komunikatif, Kepedulian dan Keberanian untuk Kreativitas Kemaslahatan Ummat. Putusan Kebijakan yang di bangun dari Perbedaan Pendapat berdasarkan Kemaslahatan.

                                                                      ||                      

                                                     PEMIMPIN

                                                                      ||

Mandataris yang membawa Amanat Kebijakan Ummat yang sudah di Mufakati.






  Akan tetapi, ketika manusia di dalam menyelesaikan segala Permasalahan nya menggunakan Metode Demokrasi, bisa di pastikan yang namanya Perpecahan Kepentingan setiap Individu maupun Kelompok manusia tersebut sebagai dasar nya. Karena memang Metode Demokrasi terjadi di dalam menyelesaikan permasalahan pengambilan Kebijakan - kebijakan Putusan menggunakan dan atau mengedepankan Perdebatan Konflik ( Asumsi dan Hawa Nafsu ) yang di selesaikan dengan Kesepakatan ( Hak Suara / Dominasi Kekuasaan ) bersama berdasarkan Kepentingan Individu maupun Kelompok tertentu yang melahirkan Penguasa hasil Cipta Rekayasa Kesepakatan.




                                                         DEMOKRASI

                                        

Menggunakan Kekuatan Status dengan Kekuatan Modal untuk Mendapatkan Kekuatan Suara.
Mengedepankan maupun Menanamkan Intrik Kedengkian ( Hawa nafsu ) untuk Mendapatkan Kekuatan.

                                                                                ||

                                                              KESEPAKATAN

                                                                                ||

Merekayasa Kesepakatan Suara Terbanyak dan Membentuk Gabungan Kekuatan Kelompok untuk setiap Wilayah Kekuasaan

                                                                                ||

                                                              PENGUASA

                                                                               ||

Mandataris yang membawa Amanat Kebijakan Kepentingan Kekuatan Individu maupun Kelompok yang sudah di Sepakati.








Makna nya bahwa Pada saat Kesepakatan Berdemokrasi dijalankan, Hakekat manusia tercipta sebagai pemimpin yang Pandai berbicara ( Berilmu ) secara bersamaan ( Rekayasa ) terjadi, Dimana hanya Sikap Kekuasaaan ( Kemampuan Merekayasa) lah yang di utamakan di dalam menciptakan Kompetensi, Komunikatif, Kepedulian, maupun Keberanian membuat suatu Putusan Kebijakan dari Permasalahan tersebut hanyalah Bentuk Kesepakatan Rekayasa atas dasar Kepentingan Penguasa maupun Kelompok tertentu ( Power Sharing ) belaka. Tidak mengherankan jika Suatu kaum, Ummat dan atau Negri yang di Pimpin oleh Penguasa menggunakan metode Demokrasi selalu menimbulkan bermacam Bencana Alam maupun bermacam - macam Krisis Budaya, Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi maupun Lingkungan yang mengancam Perpecahan besar - besaran, baik secara Cepat atau Lambat.








Jumat, 13 Mei 2016

5 Pilar NKRI




Sumpah Pemuda


1. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.



Pancasila


1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia






Proklamasi


Kami Bangsa Indonesia dengan ini Menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai Pemindahan Kekuasaan ( dan lain
lain ) d.l.l.,
diselenggarakan dengan Cara seksama dan dalam Tempo
yang sesingkat-singkatnya.


Jakarta, 17 - 08 - 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.










* Semoga & selalu Yakin Kita tetap berkomitmen teguh terhadap Satu darah, Satu Tanah, Satu Bangsa & Satu Bahasa Kita *
* Semoga & selalu Yakin terhadap beberapa Fenomena Aneka Ragaman Aliran hanya bagian Warna baru yang tetap teguh untuk ke'Esaan Tuhan *
* Semoga & selalu Yakin bahwa masih ada beberapa Manusia adil, karena ( contoh nyata ) semua Candi Negri ini merupakan Peradaban Nenek Moyang yang beradab *
* Semoga & selalu Yakin suatu saat nanti ( cepat atau lambat ) NKRI utuh kembali,bukan konsep Pemekaran wilayah ( Otonomi Daerah ) maupun melepaskan Timtim *
* Semoga & selalu Yakin Lembaga Bangsa maupun Lembaga Negara terbangun & memiliki peran fungsi berbeda *
* Semoga & selalu Yakin akan tegak nya Kedaulatan Rakyat *
* Semoga & selalu Yakin bahwasanya suatu saat nanti NKRI merasakan kemenangan ( Merdeka ) seperti pada massa itu ( P.K.B.I/Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ) *












UUD 1945 ( 'Preambule' )





Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaya Berkehidupan kebangsaan yang Bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada :


Ketuhanan Yang Maha Esa
kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




UUD 1945 ( 'Bab, Pasal, Ayat, Aturan Peralihan - Tambahan' )




UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1)Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2)Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

�Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

�Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.


Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 
Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.


Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1)Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1)Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1)Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1)Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI
A G A M A

Pasal 29

(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31

(1)Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.


ATURAN TAMBAHAN

(1)Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.







# dilihat, dibaca, dihafalkan, diartikan, dipahami, dimaknai dan disampaikan kepada sesama Bangsa Indonesia,baik sumpah pemuda s/d UUD 1945
# mari kita bersama-sama belajar


Kamis, 12 Mei 2016

HISTORY, AND THE LAW OF MY COUNTRY

                            JASMERAH
( 17 - Agustus 1966 : Pidato Presiden Soekarno )




Boedi Oetomo                                              : 20 - Mei - 1908
  Pergerakan Pribumi  ( Hari Kebangkitan Pribumi ) dalam bidang Pendidikan yang bersifat Informal 

Taman Siswa                                                : 02 - Mei - 1922
  Pergerakan Pribumi ( Hari Pendidikan Pribumi ) dalam bidang Pendidikan yang bersifat Formal

Sumpah Pemuda                                         : 28 - Oktober - 1928
  NUSANTARA BERSATU ( Kelahiran Bangsa Indonesia ) dalam Kongres Pemuda II

Pancasila                                                      : 01 - Juni - 1945
  Penatapan Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka di dalam sidang ( Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai / BPUPKI )

Pembacaan Teks Proklamasi                     : 17 - Agustus - 1945
  Bangsa Indonesia Merdeka sebagai jembatan Emas

Pembentukan Aturan Dasar ( UUD'45 )  : 18 - Agustus - 1945
  NKRI Terbentuk & Penunjukan ( Aklamasi ) Ir.Soekarnoe sebagai Presiden dan Moch.Hatta sebagai Wakil Presiden yang Pertama


  




Sejarah______Hukum_______Kebenaran

Aktifitas manusia di dalam melakukan sesuatu yang benar,bukan dengan benar


Data_____Informasi_____Pengetahuan____Kearifan____Kebenaran

               Konteks                                Pola Hub.                                  Sistem Proses                Hukum Alam ( Sunnatullah )