Sumpah Pemuda
1. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Pancasila
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini Menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai Pemindahan Kekuasaan ( dan lain
lain ) d.l.l.,
diselenggarakan dengan Cara seksama dan dalam Tempo
yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 - 08 - 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
* Semoga & selalu Yakin Kita tetap berkomitmen teguh terhadap Satu darah, Satu Tanah, Satu Bangsa & Satu Bahasa Kita *
* Semoga & selalu Yakin terhadap beberapa Fenomena Aneka Ragaman Aliran hanya bagian Warna baru yang tetap teguh untuk ke'Esaan Tuhan *
* Semoga & selalu Yakin bahwa masih ada beberapa Manusia adil, karena ( contoh nyata ) semua Candi Negri ini merupakan Peradaban Nenek Moyang yang beradab *
* Semoga & selalu Yakin suatu saat nanti ( cepat atau lambat ) NKRI utuh kembali,bukan konsep Pemekaran wilayah ( Otonomi Daerah ) maupun melepaskan Timtim *
* Semoga & selalu Yakin Lembaga Bangsa maupun Lembaga Negara terbangun & memiliki peran fungsi berbeda *
* Semoga & selalu Yakin akan tegak nya Kedaulatan Rakyat *
* Semoga & selalu Yakin bahwasanya suatu saat nanti NKRI merasakan kemenangan ( Merdeka ) seperti pada massa itu ( P.K.B.I/Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ) *
UUD 1945 ( 'Preambule' )
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaya Berkehidupan kebangsaan yang Bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa
kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 ( 'Bab, Pasal, Ayat, Aturan Peralihan - Tambahan' )
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
| (1) | Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik |
| (2) | Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
| (1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. |
| (2) | Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. |
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
| (1) | Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. |
| (2) | Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. |
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
�Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
�Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
(2) Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Pasal 15
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
| (1) | Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. |
| (2) | Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. |
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
| (1) | Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. |
| (2) | Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. |
| (3) | Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. |
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
| (1) | Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. |
| (2) | Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. |
Pasal 20
| (1) | Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
| (2) | Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. |
Pasal 21
| (1) | Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. |
| (2) |
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
|
Pasal 22
| (1) |
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
|
| (2) |
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
|
| (3) | Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. |
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
| (1) |
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
|
| (2) | Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. |
| (3) | Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. |
| (4) | Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. |
| (5) |
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
| (1) | Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. |
| (2) | Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. |
Pasal 25
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
| (1) | Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. |
| (2) | Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. |
Pasal 27
| (1) | Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. |
| (2) | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. |
Pasal 28
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
| (1) | Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. |
| (2) |
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
| (1) | Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. |
| (2) | Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. |
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
| (1) | Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. |
| (2) | Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. |
| (3) | Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. |
Pasal 34
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Pasal 36
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
| (1) |
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
|
| (2) | Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. |
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal II
Pasal III
Pasal IV
ATURAN TAMBAHAN
| (1) | Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. |
| (2) | Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
# dilihat, dibaca, dihafalkan, diartikan, dipahami, dimaknai dan disampaikan kepada sesama Bangsa Indonesia,baik sumpah pemuda s/d UUD 1945
# mari kita bersama-sama belajar
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar