Tampilkan postingan dengan label indonesia bisa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia bisa. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2017

DEMOKRASI SISTEM GAGAL YANG TERUS DI PERTAHANKAN



OLEH : IBRAHIM ADJIE


Semenjak di terapkanya sistem demokrasi di Republik ini hingga saat ini alih-alih merubah bangsa ini menjadi lebih baik dan sejahtera dalam kehidupanya kenyataannya malah sebaliknya negeri ini semakin kacau balau dan Rakyatnya semakin miskin.
Bukan hanya ituSumber Daya Alam yang begitu melimpah ruah tidak bisa di rasakan atau di nikmati secara maksimal oleh masyarakat bangsa ini, adapun yang lebih banyak menikmati justru bangsa asing beserta kaki tangannya. Harta bangsa ini di keruk habis oleh bangsa asing ajaibnya aksi perampokan yang di lakukan bangsa asing terhadap sumber daya alam kita di legalitas oleh peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini salah satu contohnya adalah tambang emas Freeport di jayapura (papua).
Bukan hanya SDA kita yang keruk habis bahkan moral masyarakat bangsa ini pun di rusak sedemikian rupa dengan dalih modernisasi dan kebebasan, sehingga hilangnya nilai-nilai keTuhanan , etika dan estetika sebagai watak dasar dari prilaku asli masyarakat bangsa ini yang menjunjung tinggi keberadaban. Kenyataanya pada saat ini sangatlah kontradiktif dari sifat dasar masyarakat kita tadi yang kini telah berubah drastis menjadi Individualis, Matrealistis bahkan cenderung apatis.
Di dalam hal penataan negara pun arahnya menjadi semakin tidak jelas, praktek KORUPSI yang semakin menggila dan pertengkaran antar kelompok anak bangsa yang semakin mengkhawatirkan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara baik kelompok organisasi politik, organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan mereka saling beradu ini semua akibat dari bobroknya sistem bernegara kita yang menganut sistem demokrasi.
Harapan-harapan yang di janjikan dalam sistem ini sesungguhnya tiada lain hanyalah KEBOHONGAN sekaligus PEMBODOHAN terhadap masyarakat, contoh kasus dengan di selenggarakannya PESTA DEMOKRASI mulai dari PILPRES, PILEG, PILKADA PROVINSI sampai PILKADA KABUPATEN yang semua penyelenggaraannya menggunakan uang Rakyat hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah namun apa yang di dapat dan di rasakan oleh Rakyat hanya kekecewaan demi kekecewaan dan Rakyat tetap hidup dalam kesusahan.
Sadarlah wahai Anak-Anak Bangsa bahwa negeri ini di ambang kehancuran akibat dari kegagalan sistem yang bernama demokrasi.
Padahal para LELUHUR BANGSA ini sudah menyiapkan rumusan konsep yang mengandung nilai-nilai KeTuhanan yang begitu tinggi luhur dan mulia yang sesuai dengan fakta tentang pola hidup keseharian bangsa Indonesia yang Agamis, toleran, bergotong royong dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan musyawarah selalu menjadi landasan utama dalam suatu permufakatan dan konsep itu bernama PANCASILA. Para leluhur bangsa ini bercita-cita agar Pancasila dapat di jadikan sebagai sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Nusanatara agar tercapainya sebuah KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA inilah cita-cita tertinggi para Founding Fathers kita.
Untuk itu saya mengajak kepada segenap anak bangsa untuk kembali kepada JATI DIRI kita sebagai bangsa yang berPancasila.
Tinggalkan sistem demokrasi yang tiada lain adalah bagian dari kepentingan asing untuk menguasai negeri ini sekaligus sebagai pintu masuk bagi ideologi-ideologi luar agar dapat berkembang di negeri kita tercinta ini.
SADAR DAN BANGKITLAH WAHAI PUTRA-PUTRI IBU PERTIWI SELAMATKAN BANGSA DAN NEGERIMU DARI KEHANCURAN, WUJUDKAN CITA-CITA MULIA LELUHURMU DAN MEREKA AKAN BANGGA PADAMU
“PANCASILA BERDAULAT BANGSA SELAMAT”
“NKRI BERAZASKAN PANCASILA BUKAN BERAZASKAN DEMOKRASI”
🇮🇩 ðŸ‡®ðŸ‡© ðŸ‡®ðŸ‡© ðŸ‡®ðŸ‡© 

Jumat, 10 November 2017

Pendidikan Indonesia Mau Dibawa Kemana?



Oleh ;

Nana Hachan 
(Riana Ayu Chandra)
Mahasiswi STIE PELITA BANGSA


Seperti yang kita sepakati bersama bahwa pendidikan merupakan modal pertama yang harus dipenuhi setiap Negara demi membangun Negara diseluruh dunia. Sudah sepatutnya pendidikan dijadikan focus pemerintah untuk ditingkatkan. Karena ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sudah terdapat dalam cita – cita bangsa yang diamanatkan dalam Preambul UUD 1945.

Tapi, saya sedikit merasa miris ketika dibenturkan dengan realita yang ada. Hal ini karena masih saya temui banyaknya angka Anak Putus Sekolah (APS) dan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia meskipun Pemerintah sudah dengan berbaik hati membuat peraturan sekolah gratis demi tercapainya pemerataan pendidikan di Indonesia.

Hal ini dapat kita lihat pada Kabupaten Bekasi tempat saya tinggal dimana masih terdapat 200.000 anak terlantar. Padahal Kabupaten Bekasi merupakan kota Industri dimana ribuan pabrik berdiri dengan subur diatasnya. Ada beberapa alasan mengapa hal ini bisa terjadi.


1. Ekonomi keluarga rendah Adanya banyak anak yang memilih untuk lebih baik ikut serta mencari nafkah ketimbang menuntaskan kewajibannya dalam mengenyam pendidikan dibangku sekolah;

2. Mainset Orang Tua Sebenarnya tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya memiliki masa depan yang sama seperti kedua orang tuanya. Tapi nyatanya banyak anak yang justru memilih bekerja karena mainset orang tua yang selalu berkata bahwa sekolah itu mahal. Meskipun yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah membuat program sekolah gratis;

3. Kartu KIP Tidak Merata Semoga saja hal ini dapat didengar oleh pemerintah. Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa kita sebut KIP tidak begitu berarti karena nyatanya pemberian atau penyebarannya masih belum merata;

4. PPBD Online Membingungkan Banyak pihak orang tua yang sangat menyayangkan system yang berlaku untuk mendaftarkan peserta didik baru pada setiap sekolah. Hal ini dikarenakan banyak orang tua murid yang masih gagal teknologi. Belum lagi pendaftaran yang sering offline.

5. NEM Yang Tinggi Saya baru sadar bahwa kecerdasan anak sekolah ternyata hanya dilihat dari nilai akhir yang didapat di Ujian Nasional. Entah mengapa sepertinya hal ini juga yang jadi penghambat anak Indonesia untuk meneruskan pendidikannya kejenjang selanjutnya.


Dan yang sangat saya pahami bahwa kemajuan pendidikan dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada. Tapi analisa social yang saya lakukan ditempat tinggal saya sendiri ternyata masih menunjukkan banyaknya pengangguran di Kabupaten Bekasi. Pengangguran ini juga disebabkan oleh banyaknya pendatang yang ikut serta bersaing mencari kerja dan tinggal serta mengadu nasib di Kabupaten Bekasi. Kemudian saya akan membahas sebuah pertanyaan yang sangat indah yang saya ukir pada judul diatas. Pendidikan Indonesia Mau Dibawa Kemana? Sekali lagi, yang kita sepakati bersama bahwa pendidikan merupakan foundasi terpenting untuk membangun Negara ini.


 Yang kita ketahui bersama, setiap Negara ini berganti kepemimpinan pasti selalu berganti pula peraturan yang dijalankan disemua sector. Indonesia sendiri sudah mengalami 10 kali perubahan kurikulum pendidikan. Berikut ini tahap demi tahap pergantian kurikulum pendidikan tersebut dan penjelasannya :

1. Kurikulum 1947 Bentuknya memuat 2 hal pokok:

a. daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya,
b. Garis-garis besar pengajaran.


2. Kurikulum 1952 Bentuknya memuat 5 hal pokok berikut:

a. Pendidikan pikiran harus dikurangi,
b. Isi pelajaran harus dihubungkan dengan kesenian,
c. Pendidikan watak,
d. Pendidikan jasmani, dan
e. Kewarganegaraan Masyarakat.


3. Rencana Kurikulum 1964 dan Kurikulum 1964 Bentuknya memuat 5 hal pokok berikut:

a. Manusia Indonesia berjiwa Pancasila,
b. ManPower,
c. Kepribadian Kebudayaan Nasional yang luhur,
d. Ilmu dan teknologi yang tinggi, dan
e. Pergerakan rakyat dan revolusi. Rencana Pendidikan 1964 melahirkan Kurikulum 1964 yang menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana.

4. Kurikulum 1968 Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.

5. Kurikulum 1975 Adapun ciri-ciri lebih lengkap kurikulum ini adalah sebagai berikut: Berorientasi pada tujuan. Menganut pendekatan integratif dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif. Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu. Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa. Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).

6. Kurikulum 1984 Adapun ciri umum kurikulum ini adalah sebagai berikut: Berorientasi kepada tujuan instruksional. Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Menggunakan pendekatan keterampilan proses.

7. Kurikulum 1994 Adapun ciri umum dari kurikulum ini adalah sebagai berikut: Sifat kurikulum objective based curriculum Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi). Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.

8. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004 Depdiknas mengemukakan karakteristik KBK ialah sebagai berikut. Menekankan pada ketercapaian komoetensi siswa baik secara individual maupun klasikal Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatann dan metode bervariasi Sumber belajar bukan hanya guru tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya poenguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 Guru memiliki otoritas dalam mengembangkan kurikulum secara bebas dengan memperhatikan karakteristik siswa dan lingkungan di sekolahnya.

10. Kurikulum 2013 Ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013. Kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar, yang menyangkut metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-rata 44,46 Kompetensi akademik di mana guru harus menguasai metode penyampaian ilmu pengetahuan kepada siswa. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar tidak bertindak asocial kepada siswa dan teman sejawat lainnya. Kompetensi manajerial atau kepemimpinan karena guru sebagai seorang yang akan digugu dan ditiru siswa. Kesiapan guru sangat urgen dalam pelaksanaan kurikulum ini. Kesiapan guru ini akan berdampak pada kegiatan guru dalam mendorong mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan apa yang telah mereka peroleh setelah menerima materi pembelajaran.

Mari sama – sama kita cermati, betapa beruntungnya kakek dan nenek atau ibu dan bapak kita pada jaman dulu yang masih bersekolah pada kurun tahun 1964. Tak merasa ambigu terhadap sejarah apalagi Pancasila seperti kita saat ini. Mengapa saya berkata demikian? Karena pokok bahasan pertama yang menjadi nilai terpenting kala itu ialah manusia Indonesia berjiwa Pancasila.

Tidak seperti adanya kita saat ini yang buta akan selarah bangsa kita sendiri karena pelajaran yang substansi didalamnya saja dihapuskan. Apakah mungkin dengan alasan mengikuti perkembangan jaman menjadi pacuan mengapa Pancasila dihapuskan dari sekolah – sekolah yang ada diIndonesia? Sangat disayangkan ketika hal itu terjadi.

Bukankah Bung Karno sendiri selalu mengingatkan anak Bangsa untuk selalu mengingat sejarah dengan berkata “JASMERAH” Tapi kini JAS MERAH sudah luntur dan berganti menjadi kemajuan teknologi yang membuat semua orang terlena dibuatnya hingga melupakan sejarah. Tapi apa yang dapat kita lakukan agar sejarah tidak hanya menjadi angin lalu? Hanya satu, kita semua hanya dapat bersuara pada pemerintah untuk tetap menyertakan pelajaran sejarah dan Pancasila pada kurikulum pendidikan.

Selebihnya kita hanya mampu memberi tahukan kepada kerabat terdekat terkait pentingnya sejarah. Demikian artikel yang tidak seberapa ini saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Besar harapan saya agar artikel ini bermanfaat untuk kita semua.

Jumat, 13 Mei 2016

5 Pilar NKRI




Sumpah Pemuda


1. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.



Pancasila


1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia






Proklamasi


Kami Bangsa Indonesia dengan ini Menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai Pemindahan Kekuasaan ( dan lain
lain ) d.l.l.,
diselenggarakan dengan Cara seksama dan dalam Tempo
yang sesingkat-singkatnya.


Jakarta, 17 - 08 - 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.










* Semoga & selalu Yakin Kita tetap berkomitmen teguh terhadap Satu darah, Satu Tanah, Satu Bangsa & Satu Bahasa Kita *
* Semoga & selalu Yakin terhadap beberapa Fenomena Aneka Ragaman Aliran hanya bagian Warna baru yang tetap teguh untuk ke'Esaan Tuhan *
* Semoga & selalu Yakin bahwa masih ada beberapa Manusia adil, karena ( contoh nyata ) semua Candi Negri ini merupakan Peradaban Nenek Moyang yang beradab *
* Semoga & selalu Yakin suatu saat nanti ( cepat atau lambat ) NKRI utuh kembali,bukan konsep Pemekaran wilayah ( Otonomi Daerah ) maupun melepaskan Timtim *
* Semoga & selalu Yakin Lembaga Bangsa maupun Lembaga Negara terbangun & memiliki peran fungsi berbeda *
* Semoga & selalu Yakin akan tegak nya Kedaulatan Rakyat *
* Semoga & selalu Yakin bahwasanya suatu saat nanti NKRI merasakan kemenangan ( Merdeka ) seperti pada massa itu ( P.K.B.I/Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ) *












UUD 1945 ( 'Preambule' )





Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan Perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaya Berkehidupan kebangsaan yang Bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada :


Ketuhanan Yang Maha Esa
kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




UUD 1945 ( 'Bab, Pasal, Ayat, Aturan Peralihan - Tambahan' )




UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1)Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2)Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

�Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

�Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.


Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 
Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.


Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1)Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1)Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1)Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1)Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI
A G A M A

Pasal 29

(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31

(1)Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.


ATURAN TAMBAHAN

(1)Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2)Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.







# dilihat, dibaca, dihafalkan, diartikan, dipahami, dimaknai dan disampaikan kepada sesama Bangsa Indonesia,baik sumpah pemuda s/d UUD 1945
# mari kita bersama-sama belajar