Jumat, 05 Mei 2017

Perbedaan Konstitusi UUD 1945 (37 pasal sebelum amandemen) dengan Konstitusi UUD RIS (197 pasal) maupun UUDS 1950 (146 pasal)









KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


Mukadimah
Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam memperjuangan
kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa yang
merdeka berdaulat.
Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan
luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik-federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.


BAB I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


Bagian 1
Bentuk Negara dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum yang
demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.
Bagian 2
Daerah Negara
Pasal 2
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, iaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan
Renville tanggal 17 Januari tahun 1948;
Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta;
Negara Jawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu
berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan.
b. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri;
Jawa Tengah;
Bangka;
Belitung;
Riau;
Kalimantan Barat (Daerah istimewa);
Dayak Besar;
Daerah Banjar;
Kalimantan Tenggara; dan
Kalimantan Timur.
a dan b ialah daerah bagian yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam
ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan yang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi
c. daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.
Bagian 3
Lambang dan Bahasa Negara
Pasal 3
(1) Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat ialah bendera Sang Merah Putih.
(2) Lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raya”.
(3) Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat ialah Bahasa Indonesia.
Bagian 4
Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara
Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia Serikat diatur oleh undang-undang federal.
(2) Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang federal.
Undang-undang federal mengatur akibat pewarga-negaraan terhadap isteri orang yang telah
diwarganegarakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang federal.
Bagian 5
Hak dan Kebebasan Dasar Manusia
Pasal 7
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
(2) Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.
(3) Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap pembelakangan dan
terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
(4) Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan
untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang
diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan hartabendanya.
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan – jika ia warga-negara atau penduduk – kembali ke
situ.
Pasal 10
Tiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak
dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya kepada itu, terlarang.
Pasal 11
Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal
perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang juapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk itu oleh kekuasaan
yang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan
dalamnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam
perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan hak2 dan kewajibankewajibannya
dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan
terhadapnya beralasan atau tidak.
(2) Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang juapun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang
diberikan kepadanya oleh aturan hukum yang berlaku.
Pasal 14
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap
tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturanaturan
hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah
ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan.
(2) Tiada seorang juapun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali karena
suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
(3) Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat diatas, maka dipakailah
ketentuan yang lebih baik bagi si tersangka.
Pasal 15
(1) Tiada suatu pelanggaran kejahatanpun boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua
barang kepunyaan yang bersalah.
(2) Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak
kewargaan.
Pasal 16
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
(2) Menginyak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan
dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan
dalam suatu aturan hukum yang berlaku baginya.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnya
daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturanperaturan
undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula
kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau
keyakinannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun
dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati perintah
dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang
tua mereka.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin
dalam peraturan-peraturan undang-undang.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan
ataupun dengan tertulis.
(2) Setiap orang berhak memajukan permohonan kepada penguasa yang sah.
Pasal 22
(1) Setiap warga-negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undangundang.
(2) Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
Orang asing boleh diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintah menurut aturan-aturan yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 23
Setiap warga-negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan
kebangsaan.
Pasal 24
(1) Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga-negara
dalam sesuatu golongan rakyat.
(2) Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan
diperhatikan.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 26
(1) Pencabutan hak (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak
dibolehkan, kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
(2) Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun baik untuk selamalamanya
maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh
kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan
undang-undang, kecuali jika ditentukan yang sebaliknya oleh aturan-aturan itu.
Pasal 27
(1) Setiap warga-negara, dengan menurut syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yang
ada. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat
perburuhan yang adil.
(2) Setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil
yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 28
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi
kepentingannya.
Pasal 29
(1) Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap
itu menurut peraturan-peraturan undang-undang.
(2) Memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas.
Pasal 30
Kebebasan melakukan pekerjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga
untuk pengajaran partikulir, dan mencari dan mempunyai harta untuk maksud-maksud itu, diakui.
Pasal 31
Setiap orang yang ada di daerah Negara harus patuh kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan
hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa yang sah dan yang bertindak sah.
Pasal 32
(1) Peraturan-aturan undang-undang tentang melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
diterangkan dalam bagian ini, jika perlu, akan menetapkan batas-batas hak-hak dan kebebasankebebasan
itu, akan tetapi hanyalah semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
yang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman kesusilaan dan kesejahteraan umum
dalam suatu persekutuan yang demokrasi.
(2) Jika perlu, undang-undang federal menentukan pedoman dalam hal itu bagi undang-undang
daerah-daerah bagian.
Pasal 33
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu
penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak daripadanya untuk mengusahakan sesuatu apa
atau melakukan perbuatan berupa apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau
kebebasan yang diterangkan dalamnya.
Bagian 6
Asas-Asas Dasar
Pasal 34
Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala
yang jujur dan yang dilakukan menurut hak-pilih yang sedapat mungkin bersifat umum dan
berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga
menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 35
Penguasa sesanggupnya memajukan kepastian dan jaminan sosial, teristimewa pemastian dan
penjaminan syarat-syarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan yang baik, pencegahan dan
pemberantasan pengangguran serta penyelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan
janda-janda dan anak-anak yatim-piatu.
Pasal 36
(1) Meninggikan kemakmuran rakyat adalah suatu hal yang terus-menerus diselenggarakan oleh
penguasa, dengan kewajibannya senantiasa menjamin bagi setiap orang derajat hidup yang sesuai
dengan martabat manusia untuk dirinya serta keluarganya.
(2) Dengan tidak mengurangi pembatasan yang ditentukan untuk kepentingan umum dengan
peraturan-aturan undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut
sifat, bakat dan kecakapan masing-masing untuk turut serta dalam perkembangan sumbersumber
kemakmuran negeri.
Pasal 37
Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
Pasal 38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan
dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Pasal 39
(1) Penguasa wajib memajukan sedapat-dapatnya perkembangan rakyat baik rohani maupun
jasmani, dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf.
(2) Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan atas dasar
memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan
memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap
keyakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran untuk
mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
(3) Murid-murid sekolah partikulir memenuhi syarat-syarat kebaikan-kebaikan menurut undangundang
bagi pengajaran umum, haknya sama dengan hak murid-murid sekolah umum.
(4) Terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewajiban
belajar yang umum.
Pasal 40
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan
kesehatan rakyat.
Pasal 41
(1) Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama
yang diakui.
(2) Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada
undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis.

BAB II
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH-DAERAH BAGIAN

Bagian 1
Daerah-daerah Bagian
Babakan 1
Ketentuan Umum
Pasal 42
Sambil menunggu penyelesaian susunan Republik Indonesia Serikat sebagai federasi antara negaranegara
bagian yang saling sama-martabat dan saling sama-hak, maka daerah-daerah bagian yang
tersebut dalam pasal 2 adalah saling sama-hak.
Pasal 43
Dalam penyelesaian susunan federasi Republik Indonesia Serikat maka berlakulah asas-pedoman,
bahwa kehendak Rakyatlah di daerah-daerah bersangkutan yang dinyatakan dengan merdeka
menurut jalan demokrasi, memutuskan status yang kesudahannya akan diduduki oleh daerah-daerah
tersebut dalam federasi.
Pasal 44
Perubahan daerah sesuatu daerah bagian, begitu pula masuk ke dalam atau menggabungkan diri
kepada suatu daerah bagian yang telah ada, hanya boleh dilakukan oleh sesuatu daerah – sungguhpun
sendiri bukan daerah bagian – menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
federal, dengan menjunjung asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekadar hal itu mengenai masuk
atau menggabungkan diri, dengan persetujuan daerah bagian yang bersangkutan.
Pasal 45
Tataan dan cara menjalankan pemerintahan daerah-daerah bagian haruslah menurut cara demokrasi,
sesuai dengan asas-asas yang termaktub dalam Konstitusi ini.
Babakan 2
Negara-negara
Pasal 46
(1) Negara-negara yang baru dibentuk membutuhkan pengakuan undang-undang federal.
(2) Undang-undang federal tidak memberikan status negara kepada daerah-daerah yang dipandang
tidak akan sanggup melaksanakan dan memenuhi hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan kewajibankewajiban
suatu negara.
Pasal 47
Peraturan-aturan ketatanegaraan negara-negara haruslah menjamin hak atas kehidupan-rakyat
sendiri kepada pelbagai persekutuan-rakyat di dalam lingkungan daerah mereka itu dan harus pula
mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara kenegaraan dengan aturan-aturan
tentang penyusunan persekutuan itu secara demokrasi dalam daerah-daerah otonomi.
Pasal 48
(1) Peraturan-aturan ketatanegaraan negara-negara tidak akan memuat ketentuan yang seluruhnya
atau sebagian berlawanan dengan Konstitusi ini.
(2) Peraturan-peraturan ketatanegaraan tersebut atau perubahan-perubahan dalamnya baru mulai
berlaku sesudah ditimbang oleh Pemerintah federal.
Untuk maksud itu maka peraturan-peraturan tersebut sesudah selesai dibuat, dengan selekaslekasnya
dikirimkan oleh Pemerintah negara kepada Pemerintah federal.
(3) Sekiranya menurut timbangan Pemerintah federal ada sesuatu yang berlawanan sebagai
dimaksud dalam ayat 1, maka dalam dua bulan sesudah menerima surat2 itu Pemerintah federal
menyampaikan hal itu kepada Pemerintah negara dan mengundangnya supaya bertindak
membuat perubahan.
(4) Apabila Pemerintah negara tetap melalaikan menurut petunjuk-petunjuk yang dimaksud dalam
ayat di atas seluruh atau sebagiannya, ataupun apabila Pemerintah negara berpendapat bahwa
pentunjuk-petunjuk itu tak tepat diberikan, maka baik Pemerintah federal maupun Pemerintah
negara boleh meminta keputusan tentang itu kepada Mahkamah Agung Indonesia dan keputusan
ini bersifat mengikat.
(5) Apabila Pemerintah federal memberitahukan kepada Pemerintah negara dalam waktu yang
tersebut dalam ayat (3), bahwa peraturan ketatanegaraan atau perubahan dalamnya yang
dipertimbangkan kepadanya mendapat persetujuannya, ataupun dalam waktu tersebut tidak
memaklumkan timbangan apa-apa, maka peraturan ketatanegaraan itu dipandang telah
mendapat pengakuan Pemerintah federal sebagai peraturan ketatanegaraan negara itu yang sah,
ataupun perubahan tersebut dianggap telah diakuinya sebagai termasuk dalam peraturan
ketatanegaraan Negara itu yang sah dan dalam hal demikian maka peraturan ketatanegaraan itu
lalu dijaminnya; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditentukan dalam Bab IV, Bagian III.
Babakan 3
Satuan-satuan Kenegaraan yang Tegak Sendiri yang Bukan Negara.
Pasal 49
Kedudukan dalam federasi bagi satuan2 kenegaraan yang tegak sendiri dan yang bukan berstatus
negara, diatur dengan undang-undang federal.
Babakan 4
Daerah-daerah yang Bukan Daerah Bagian dan Distrik Federal Jakarta.
Pasal 50
(1) Pemerintahan atas daerah-daerah yang diluar lingkungan daerah sesuatu daerah bagian, dan atas
distrik federal Jakarta dilakukan oleh alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat menurut aturanaturan
yang akan ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Daerah-daerah bagian yang masuk bilangan untuk itu, boleh disertakan dalam pemerintahan itu
dengan persetujuan pemerintahnya.
Bagian 2
Pembagian Penyelenggaraan-Pemerintahan Antara Republik Indonesia Serikat dengan
Daerah-daerah Bagian
Babakan 1
Pembagian penyelenggaraan-pemerintahan.
Pasal 51
(1) Penyelenggaraan-pemerintahan tentang pokok-pokok yang terdaftar dalam lampiran Konstitusi
ini dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
(2) Daftar lampiran penyelenggaraan-pemerintahan yang tersebut dalam ayat 1 diubah, baik atas
permintaan daerah-daerah bagian bersama-sama ataupun atas inisiatif Pemerintah federal
sesudah mendapat persesuaian dengan daerah-daerah bagian bersama-sama, menurut acara yang
ditetapkan dengan undang-undang federal.
(3) Perundang-undangan federal selanjutnya akan mengambil segala tindakan yang perlu untuk
mengurus penyelenggaraan pemerintahan yang dibebankan kepada federasi dengan semestinya.
(4) Segala penyelenggaraan pemerintahan yang tidak masuk dalam penetapan pada ayat-ayat di atas
adalah kekuasaan daerah-daerah bagian semata-mata.
Pasal 52
(1) Daerah bagian berhak mendapat bagian yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan federal oleh perlengkapan daerah bagian itu sendiri. Untuk itu maka
Republik Indonesia Serikat sedapat-dapatnya meminta bantuan daerah-daerah bagian.
(2) Apabila Republik Indonesia Serikat menuntut bantuan daerah bagian untuk melaksanakan
peraturan-peraturan federal, maka daerah bagian wajib memberikan bantuan itu.
(3) Daerah-daerah bagian melaksanakan pemerintahan ikut serta yang ditetapkan dalam pasal ini
sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat-alat perlengkapan federal yang bersangkutan.
Pasal 53
Dalam menyelenggarakan tugas-pemerintahannya daerah-daerah bagian dapat bekerja bersama
menurut aturan-aturan umum yang ditetapkan undang-undang federal; aturan-aturan itu menentukan
pula campur tangan Republik Indonesia Serikat yang boleh jadi dilakukan dalam hal itu.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan seluruh atau sebagian tugas-pemerintahan suatu daerah bagian oleh Republik
Indonesia Serikat atau dengan kerjasama antara alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat
dan alat-alat perlengkapan daerah bagian yang bersangkutan, hanyalah dapat dilaksanakan atas
permintaan daerah bagian yang bersangkutan itu. Bantuan Republik Indonesia Serikat itu sedapat
mungkin terbatas pada tugas pemerintahan yang melampaui tenaga daerah bagian itu.
(2) Untuk memulai dan menyelenggarakan tugas pemerintahan sesuatu daerah bagian dengan tiada
permintaan yang bermaksud demikian, Republik Indonesia Serikat hanya berkuasa dalam hal-hal yang
akan ditentukan oleh Pemerintah federal dengan persesuaian Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat,
yakni apabila daerah bagian itu sangat melalaikan tugasnya, dan menurut aturan-aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang federal.
Babakan 2
Perhubungan Keuangan
Pasal 55
(1) Undang-undang federal menentukan pendapatan-pendapatan yang, sebagai pendapatan federasi
sendiri, masuk perbendaharaan Republik Indonesia Serikat; sekalian pendapatan yang lain, sekadar
menurut hukum tidak menjadi bagian persekutuan hukum bawahan, masuk semata-mata untuk
kegunaan perbendaharaan daerah bagian, sebagai pendapatan sendiri bagi daerah-daerah itu.
(2) Pada pembagian pendapatan-pendapatan yang dimaksud ayat di atas diusahakan mencapai
perimbangan, sehingga baik Republik Indonesia Serikat maupun daerah-daerah bagian berdaya
membayar segala pembayaran yang bersangkutan dengan penyelenggaraan pemerintahannya, dari
pendapatan-pendapatan sendiri.
(3) Dengan tidak mengurangi dasar seperti tersebut dalam ayat yang lalu maka pembagian
pendapatan-pendapatan seboleh-bolehnya disesuaikan dengan pembagian penyelenggaraanpemerintahan
seperti ditentukan dalam babakan di atas.
(4) Oleh undang-undang federal dapat ditentukan bahwa atas pajak-pajak daerah-daerah bagian
dipungutopcenten untuk keperluan federasi.
Pasal 56
(1) Menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal kekurangan uang pada
dinas biasa dalam anggaran daerah-daerah bagian ditutup dengan bantuan biaya dari kas
perbendaharaan Republik Indonesia Serikat.
(2) Kekurangan uang pada dinas luar biasa boleh ditutup dengan bantuan biaya yang sedemikian.
Pasal 57
(1) Pinjaman uang di luar negeri dilaksanakan hanya semata-mata oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Atas permintaan daerah bagian, Republik Indonesia Serikat boleh melaksanakan pinjaman uang di
luar negeri untuk keperluan daerah bagian itu.
(3) Untuk melaksanakan pinjaman uang dalam negeri, daerah-daerah bagian membutuhkan pensahan
lebih dahulu dari Republik Indonesia Serikat.
Pasal 58
(1) Anggaran daerah-daerah bagian yang kekurangannya ditutup dengan memberatkan kasperbendaharaan
federal atau dengan jalan pinjaman, membutuhkan pensahan pemerintah federal.
(2) Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh undang-undang federal dan menurut aturan-aturan undangundang
itu, pensahan yang dimaksud dalam ayat tadi dapat disangkutkan kepada mengadakan
perubahan2 dalam anggaran yang bersangkutan itu menurut petunjuk-petunjuk yang dianggap perlu
oleh pemerintah federal sepakat dengan Senat.
Pasal 59
(1) Anggaran faedah-faedah bagian selain dari pada yang tersebut dalam pasal 58 tidaklah dicampuri
oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Akan tetapi jikalau ternyata kekacauan dalam kebijaksanaan keuangan maka Pemerintah federal
sepakat dengan Senat boleh menghendaki supaya daerah bagian yang bersangkutan mengadakan
perubahan tertentu dalam anggarannya.
(3) Undang-undang federal menetapkan apa yang dimaksud dengan perkataan kekacauan dalam
kebijaksanaan keuangan, dan membuat aturan-aturan untuk melaksanakan kekuasaan seperti
tersebut dalam ayat di atas, serta mengatur akibatnya berhubungan dengan pertangguhan yang
mungkin terjadi dalam melaksanakan bagianbagian yang bersangkutan dalam anggaran itu.
Pasal 60
(1) Apa yang ditetapkan dalam pasal 56 sampai dengan pasal 59 tidak boleh dilaksanakan secara
apapun, sehingga oleh karena itu terjadi peristiwa perubahan dalam pembagian penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam perhubungan keuangan antara Republik Indonesia Serikat dan daerahdaerah
bagian seperti diterangkan dalam bagian ini.
(2) Teristimewa tidaklah akan dihubungkan syarat-syarat yang menuju ke arah itu kepada pemberian
bantuan oleh Republik Indonesia Serikat kepada daerah-daerah bagian, dan juga tidak kepada
pensahan pinjaman uang atau kepada pensahan anggaran.
Pasal 61
Undang-undang federal yang selanjutnya memuat aturan-aturan tentang perhubungan keuangan
antara Republik Indonesia Serikat dengan daerah-daerah bagian, dimana mungkin akan menentukan
lagi jaminan-jaminan lain, sehingga Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah bagian saling
menjunjung tinggi sepenuh-penuhnya segala hak dan kekuasaannya.
Babakan 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
Pasal 62
Segala milik harta-benda, piutang dan hak-hak lain yang diterima dari Indonesia pada pemulihan
kedaulatan menjadilah hak-milik Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah bagian, iaitu sekadar
bergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi beban Republik Indonesia Serikat
ataupun beban daerah-daerah bagian.
Pasal 63
Segala kewajiban yang diterima dari Indonesia pada pemulihan kedaulatan adalah kewajiban Republik
Indonesia Serikat.
Bagian 3
Daerah-daerah Swapraja.
Pasal 64
Daerah-daerah swapraja yang sudah ada, diakui.
Pasal 65
Mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah-daerah
bagian yang bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang
diadakan antara daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak
itu kedudukan istimewa swapraja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatupun dari daerah-daerah
swapraja yang sudah ada, dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya,
kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang federal yang menyatakan, bahwa
kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada
pemerintah daerah bagian bersangkutan.
Pasal 66
Sambil menunggu peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal yang lalu dibuat, maka
peraturan-aturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-pejabat Indonesia
dahulu yang tersebut dalamnya diganti dengan penjabat-pejabat yang demikian pada daerah bagian
bersangkutan.
Pasal 67
Perselisihan-perselisihan antara daerah-daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan
tentang peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan tentang menjalankannya,
diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia baik pada tingkat yang pertama dan yang tertinggi juga,
ataupun pada tingkat apel.


BAB III
PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Ketentuan Umum
Alat-alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah:
a. Presiden;
b. Menteri-menteri;
c. Senat;
d. Dewan Perwakilan Rakyat;
e. Mahkamah Agung Indonesia;
f. Dewan Pengawas Keuangan.
Bagian 1
Pemerintah
Pasal 68
(1) Presiden dan Menteri-menteri bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka yang dimaksud ialah Presiden
dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung-jawab khusus atau
tanggung-jawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah berkedudukan di ibu kota Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat Pemerintah
menentukan tempat yang lain.
Pasal 69
(1) Presiden ialah Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian yang
tersebut dalam pasal 2.
Dalam memilih Presiden, orang-orang yang dikuasakan itu berusaha mencapai kata-sepakat.
(3) Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya
untuk dipilih.
Pasal 70
Presiden berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah.
Pasal 71
Presiden sebelum memangku jabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan janji) menurut cara
agamanya dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh daerah-daerah bagian sebagai tersebut dalam
pasal 69 dan yang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut:
“Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia
Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan
atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan
ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung, sesuatu janji
atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik
Indonesia Serikat dan bahwa saya akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan
hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Konstitusi dan lagi bahwa saya akan memelihara dan
menyuruh memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saya
akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saya dengan setia akan
memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Presiden Republik
Indonesia Serikat, sebagai sepantasnya bagi kepala negara yang baik.”
Pasal 72
(1) Jika perlu karena Presiden berhalangan, maka Beliau memerintahkan Perdana Menteri
menjalankan pekerjaan jabatannya sehari-hari.
(2) Undang-undang federal mengatur pemilihan Presiden baru untuk hal, apabila Presiden tetap
berhalangan, berpulang atau meletakkan jabatannya.
Pasal 73
Yang dapat diangkat menjadi Menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang
yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut
haknya untuk dipilih.
Pasal 74
(1) Presiden sepakat dengan orang-orang yang dikuasakan oleh daerah-daerah bagian sebagai
tersebut dalam pasal 69, menunjuk tiga pembentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan anjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang daripadanya
menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.
(3) Sesuai dengan anjuran ketiga pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menterimenteri
itu diwajibkan memimpin departemen masing-masing.
Boleh pula diangkat Menteri-menteri yang tidak memangku sesuatu departemen.
(4) Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang diterangkan dalam ayat 2 dan 3
pasal ini serta ditandatangani oleh ketiga pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri dilakukan dengan keputusan
Pemerintah.
Pasal 75
(1) Menteri-menteri yang diwajibkan memimpin Departemen Pertahanan, Urusan Luar-Negeri,
Urusan Dalam-Negeri, Keuangan dan Urusan Ekonomi, dan juga Perdana Menteri, sungguhpun ia tidak
diwajibkan memimpin salah satu departemen tersebut, berkedudukan khusus seperti diterangkan
dibawah ini.
(2) Menteri-menteri pembentuk biasanya masing-masing memimpin salah satu dari departemendepartemen
tersebut dalam ayat yang lalu.
(3) Dalam hal-hal yang memerlukan tindakan dengan segera dan dalam hal-hal darurat, maka para
menteri yang berkedudukan khusus bersama-sama berkuasa mengambil keputusan-keputusan yang
dalam hal itu dengan kekuatan yang sama, menggantikan keputusan-keputusan Dewan Menteri yang
lengkap.
Dalam mengambil keputusan, Menteri-menteri itu berusaha mencapai kata sepakat.
(4) Dalam memusyawaratkan dan memutuskan sesuatu hal yang langsung mengenai sesuatu pokok
yang masuk dalam tugas suatu departemen yang lain daripada yang tersebut dalam ayat 1, Menteri
Kepala Departemen itu turut serta.
Pasal 76
(1) Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia Serikat,
Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal
Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri berkedudukan khusus.
(2) Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden.
Masing-masing Menteri berkewajiban sama berhubung dengan urusan-urusan yang khusus masuk
tugasnya.
Pasal 77
Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (keterangan dan janji) di
hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut:
“Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri, langsung ataupun tak
langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan
ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Konstitusi, bahwa saya akan memelihara segala peraturan
yang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa
dan Bangsa dan Negara dan bahwa saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban yang
ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Menteri.”
Pasal 78
Gaji Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya
penginapan dan, jika ada ganti-rugi yang lain-lain, diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 79
(1) Jabatan Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan menjalankan jabatan
umum apapun di dalam dan di luar Republik Indonesia Serikat.
(2) Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun
menjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk
memperoleh laba atau untung yang diadakan dengan Republik Indonesia Serikat atau dengan sesuatu
bagian dari Indonesia.
(3) Mereka tidak boleh mempunyai piutang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat, kecuali suratsurat
utang umum.
(4) Yang ditetapkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah
mereka meletakkan jabatannya.
Bagian 2
Senat
Pasal 80
(1) Senat mewakili daerah-daerah bagian.
(2) Setiap daerah bagian mempunyai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
Pasal 81
(1) Anggota-anggota Senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian, dari daftar yang
disampaikan oleh masing-masing perwakilan rakyat dan yang memuat tiga calon untuk tiap-tiap kursi.
(2) Apabila dibutuhkan calon untuk dua kursi, maka pemerintah bersangkutan bebas untuk
menggunakan sebagai satu, daftar-daftar yang disampaikan oleh perwakilan rakyat untuk pilihan
kembar itu.
(3) Dalam pada itu daerah-daerah bagian sendiri mengadakan peraturan-aturan yang perlu untuk
menunjuk anggota-anggota dalam Senat.
Pasal 82
Yang boleh menjadi anggota Senat ialah warga-negara yang telah berusia 30 tahun dan yang bukan
orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun yang haknya untuk
dipilih telah dicabut.
Pasal 83
Anggota-anggota Senat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (keterangan dan janji)
dihadapan Presiden atau Ketua Senat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut cara
agamanya, sebagai berikut:
“Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk ditunjuk menjadi anggota Senat, langsung
ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun
akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan
ini tiada sekali-kali menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala
peraturan yang lain yang berlaku bagi Negara, bahwa saya akan mengabdi sekuat tenaga kepada
kesejahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa
dan Bangsa dan Negara.”
Pasal 84
Anggota-anggota Senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya. Mereka memberitahukan hal itu
dengan surat kepada Ketua.
Pasal 85
(1) Presiden mengangkat Ketua Senat dari anjuran yang dimajukan oleh Senat dan yang memuat
sekurang-kurangnya dua orang, baik dari antaranya sendiri maupun tidak.
(2) Ketua harus memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam pasal 82.
(3) Ketua bukan anggota dan mempunyai suara penasehat. Ialah yang memanggil Senat.
(4) Apabila salah seorang anggota telah diangkat menjadi Ketua, maka pemerintah daerah bagian yang
bersangkutan menunjuk orang lain menjadi anggota sebagai penggantinya.
(5) Senat menunjuk dari antaranya seorang Wakil-Ketua yang tetap mempunyai keanggotaan dan haksuara.
(6) Dalam hal Ketua dan Wakil-Ketua berhalangan atau tidak ada, maka rapat diketuai untuk
sementara oleh anggota yang tertua usianya; anggota ini tetap mempunyai keanggotaan dan hak
suara.
Pasal 86
Sebelum memangku jabatannya, Ketua Senat mengangkat sumpah (keterangan dan janji) dihadapan
Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut:
“Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Ketua Senat, langsung ataupun
tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menyanyikan ataupun akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan
ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala
peraturan yang lain yang berlaku bagi Negara, bahwa saya akan mengabdi sekuat tenaga kepada
kesejahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa
dan Bangsa dan Negara.”
Pasal 87
Senat mengadakan rapat-rapatnya di Jakarta kecuali jika dalam hal-hal darurat Pemerintah
menentukan tempat yang lain.
Pasal 88
(1) Rapat-rapat yang mengenai pokok-pokok sebagai dimaksud dalam pasal 127 sub a dan pasal 168
harus terbuka bagi umum, kecuali jika Ketua menimbang perlu ataupun sekurang-kurangnya lima
anggota menuntut, supaya pintu ditutup bagi umum.
(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu
tertutup.
(3) Tentang hal2 yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 89
Ketua dan anggota-anggota Senat tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya
dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada majelis itu, kecuali jika mereka dengan
itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat
supaya dirahasiakan.
Pasal 90
(1) Anggota-anggota Senat mengeluarkan suaranya sebagai orang yang bebas, menurut perasaan
kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu
dengan mereka yang menunjuknya sebagai anggota.
(2) Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengena dirinya sendiri.
Pasal 91
Keanggotaan Senat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Perwakilan Rakyat, dan juga tidak
dengan jabatan-jabatan federal, jakni jabatan Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau
Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden
Bank Sirkulasi dan dengan jabatan-jabatan Wali Negara, Menteri atau Kepala Departemen daerah
bagian.
Pasal 92
Gaji Ketua Senat, tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada anggota-anggota dan mungkin juga
kepada Ketua, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan
undang-undang federal.
Pasal 93
(1) Sekalian orang yang menghadiri rapat Senat yang tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan
dalam rapat itu, kecuali jika majelis ini memutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan itu
dihapuskan.
(2) Hal itu berlaku juga terhadap anggota-anggota, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai yang
mendapat tahu dengan cara bagaimanapun tentang yang dibicarakan itu.
Pasal 94
(1) Senat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua
jumlah anggota sidang.
(2) Sekadar dalam Konstitusi ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah
terbanyak mutlak suara yang dikeluarkan.
(3) Apabila pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap
anggotanya, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai
rapat yang berikut. Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
(4) Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama
berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 95
Senat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya.
Pasal 96
Senat dapat mengundang Menteri-menteri untuk turut serta dalam permusyawaratannya dan
memberi penerangan dalamnya.
Pasal 97
Pada saat yang tersebut dalam pasal 112, maka Senat yang bersidang dibubarkan dan diganti dengan
Senat baru.
Bagian 3
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 98
Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota; ketentuan
ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua pasal 100.
Pasal 99
Jumlah anggota dari Negara Republik Indonesia seperdua dari jumlah semua anggota dari daerahdaerah
Indonesia selebihnya.
Pasal 100
(1) Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropah dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan
Rakyat dengan berturut-turut 9, 6 dan 3 anggota.
(2) Jika jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pengutusan atas dasar pasal 109 dan pasal 110,
ataupun pasal 111, tidak tercapai, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengangkat wakilwakil
tambahan bagi golongan-golongan kecil itu. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
tersebut dalam pasal 98 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah pengangkatan-pengangkatan
itu.
Pasal 101
Yang boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang telah berusia 25
tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun
orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut.
Pasal 102
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat dan juga
tidak dengan jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 91.
Pasal 103
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya seorang Ketua dan seorang atau beberapa
orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pensahan Presiden.
(2) Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk
sementara oleh anggota yang tertua umurnya.
Pasal 104
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah di
hadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden,
menurut cara agamanya, sebagai berikut:
“Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam jabatan
ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala
peraturan yang lain yang berlaku bagi Negara, bahwa saya akan mengabdi sekuat tenaga kepada
kesejahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saya akan mengabdi dengan setia kepada Nusa
dan Bangsa dan Negara.”
Pasal 105
Menteri-menteri duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan suara penasehat. Ketua memberi
kesempatan berbicara kepadanya, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.
Pasal 106
(1) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila Pemerintah menyatakan kehendaknya tentang itu
atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya lima belas anggota menganggap hal itu perlu.
(2) Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 107
Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua menimbang perlu
ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh anggota menuntut hal itu.
Pasal 108
Yang ditetapkan untuk Senat dalam pasal 84, 87, 88 ayat kedua dan ketiga, 89, 90, 92, 93, 94 dan 95
berlaku demikian juga berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 109
(1) Untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang pertama, mengutus anggota-anggota dari daerah-daerah
selebihnya yang tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersamasama
oleh daerah-daerah bagian yang tersebut dalam pasal 2, kecuali Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan asas2 demokrasi dan seboleh-bolehnya dengan perundingan dengan daerahdaerah
yang tersebut dalam pasal 2, sub c yang bukan daerah bagian.
(2) Untuk pembagian jumlah-jumlah anggota yang akan diutus di antara daerah-daerah itu, diambil
sebagai dasar perbandingan jumlah jiwa rakyat daerah-daerah bagian tersebut.
Pasal 110
(1) Bagaimana caranya anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakyat yang pertama, diatur oleh
daerah-daerah bagian.
(2) Dimana pengutusan demikian tidak dapat terjadi dengan jalan pemilihan yang seumum-umumnya,
pengutusan itu dapat dilakukan dengan jalan penunjukan anggota-anggota oleh perwakilan rakyat
daerah-daerah bersangkutan, jika ada di situ perwakilan demikian.
Juga apabila karena hal-hal yang sungguh perlu diturut cara yang lain, akan diusahakan untuk
mencapai perwakilan yang sesempurna-sempurnanya, menurut kehendak rakyat.
Pasal 111
(1) Dalam tempo satu tahun sesudah Konstitusi mulai berlaku, maka di seluruh Indonesia Pemerintah
memerintahkan mengadakan pemilihan yang bebas dan rahasia untuk menyusun Dewan Perwakilan
Rakyat yang dipilih secara umum.
(2) Undang-Undang federal mengadakan aturan-aturan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
baru yang dimaksud dalam ayat 1 dan menentukan pembagian jumlah-jumlah anggota yang akan
diutus, antara daerah-daerah selebihnya yang tersebut dalam pasal 99.
Pasal 112
Pada saat yang akan ditetapkan oleh Pemerintah, selekas mungkin sesudah pemilihan yang dimaksud
dalam pasal 111 Dewan Perwakilan Rakyat pertama dibubarkan dan diganti dengan Dewan
Perwakilan Rakyat yang dipilih itu.
Bagian 4
Mahkamah Agung
Pasal 113
Maka adalah suatu Mahkamah Agung Indonesia yang susunan dan kekuasaannya diatur dengan
undang-undang federal.
Pasal 114
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-
Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam
ayat2 yang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota
Mahkamah Agung diperhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.
(3) Mereka dapat dipecat atau diperhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan oleh
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
Bagian 5
Dewan Pengawas Keuangan
Pasal 115
Maka adalah suatu Dewan Pengawas Keuangan yang susunan dan kekuasaannya diatur dengan
undang-undang federal.
Pasal 116
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-
Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan
Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan
dalam ayat-ayat yang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota
diperhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.
(3) Mereka dapat dipecat atau diperhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan dengan
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.


BAB IV
PEMERINTAHAN


Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 117
(1) Pemerintahan federal atas Indonesia – sekadar tidak diwajibkan kepada alat-alat perlengkapan
yang lain – dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaya
Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-aturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia
Serikat, dijalankan.
Pasal 118
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri-menteri bertanggung-jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.
Pasal 119
Sekalian keputusan Presiden serta ditandatangani oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, kecuali
yang ditetapkan dalam pasal 74 ayat 4.
Pasal 120
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi dan hak menanya; anggota-anggota
mempunyai hak menanya.
(2) Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun
dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya
dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 121
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidik (enquete), menurut aturan-aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 122
Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet
atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya.
Pasal 123
(1) Pemerintah mendengarkan Senat tentang segala hal, apabila dianggapnya perlu untuk itu.
(2) Senat dapat memberikan nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknya sendiri tentang segala hal
apabila dianggapnya perlu untuk itu.
(3) Senat didengarkan tentang urusan2 penting yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua
daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2.
Aturan ini mempunyai kecuali, jika, karena keadaan-keadaan yang mendesak, perlu diambil tindakan
yang segera, sedang Senat tidak bersidang.
(4) Senat didengarkan, kecuali dalam hal sebagai diterangkan dalam suku kedua ayat yang lalu,
tentang segala rancangan undang-undang darurat sebagai dimaksud dalam pasal 139.
(5) Pemerintah memberitahukan kepada Senat segala keputusan tentang hal-hal yang dalamnya Senat
telah didengarkan.
(6) Jika Senat telah didengarkan, maka hal itu diberitahukan di kepala surat-surat keputusan
bersangkutan.
Pasal 124
(1) Senat dapat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, meminta keterangan kepada Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan keterangan itu, kecuali jika menurut timbangannya hal itu berlawanan
dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 125
Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat diangkat menurut aturan yang ditetapkan dengan
undangundang federal.
Pasal 126
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang federal.
Bagian 2
Perundang-undangan
Pasal 127
Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sekadar hal itu mengenai
peraturan-peraturan tentang hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian
atau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia
Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2;
b. Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam seluruh lapangan pengaturan
selebihnya.
Pasal 128
(1) Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan
amanat Presiden dan dikirimkan serentak kepada Senat untuk diketahui.
(2) Senat berhak memajukan usul undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal
sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a.
Apabila Senat menggunakan hak ini, maka hal itu diberitahukannya serentak kepada Presiden, dengan
menyampaikan salinan usul itu.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 129
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang
yang dimajukan oleh Pemerintah atau Senat kepadanya, kecuali yang ditetapkan dalam pasal 132.
Pasal 130
(1) Sekalian usul undang-undang yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan, jika usulusul
itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, telah dirundingkan oleh Senat
sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 131 dan pasal-pasal berikutnya, memperoleh kekuatan
undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
(2) Undang-undang federal tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 131
Usul undang-undang dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasaannya turut serta membuat
undang-undang, jika baik Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Senat sendiri
menimbang, bahwa usul itu mengenai pengaturan urusan yang masuk dalam yang diterangkan dalam
pasal 127, sub a.
Pasal 132
(1) Apabila Senat menolak usul yang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka
sungguhpun demikian, usul itu dapat juga disahkan oleh Pemerintah, jika Dewan Perwakilan Rakyat
menerimanya dengan tidak mengubahnya lagi dan dengan sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah suara anggota-anggota yang hadir.
(2) Keputusan yang tersebut dalam ayat pertama, hanya akan dapat diambil oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rapat yang dalamnya sekurang-kurangnya hadir dua pertiga dari jumlah anggota sidang.
Pasal 133
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan
mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu, kepada:
a. Senat, jika usul itu mengenai pengaturan suatu urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a,
dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden;
b. Presiden, jika usul itu mengenai pengaturan urusan yang lain.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul yang dimajukan kepadanya oleh Senat, maka
usul itu dikirimkannya:
a. jika diubahnya, kepada Senat untuk dirundingkan lebih jauh;
b. jika tidak diubahnya, kepada Pemerintah untuk disahkan.
Dalam hal sub a Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan hal itu kepada Presiden, dalam hal sub b
kepada Senat.
Pasal 134
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu
diberitahukannya kepada Presiden dan juga kepada Senat, jika usul itu mengenai urusan yang tersebut
dalam pasal 127, sub a.
Pasal 135
(1) Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan menganjurkan usul undang-undang,
mengirimkan usul itu untuk dirundingkan kepada Senat, jika usul itu mengenai pengaturan urusan
yang tersebut dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden.
(2) Dalam sekalian hal yang lain Dewan Perwakilan Rakyat mengirimkan usulnya tentang undangundang,
untuk disahkan oleh Pemerintah, kepada Presiden dan serentak kepada Senat untuk
diketahui.
Pasal 136
(1) Apabila Senat menerima pula usul yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka usul
itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, untuk disahkan oleh Pemerintah
dan keputusannya diberitakannya serentak kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Apabila Senat menolak usul yang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka
usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, dengan pemberitaan
serentak kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat menyampaikan sekali lagi usul yang telah ditolak oleh Senat, kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk diulang dirundingkan sesuai dengan pasal 132. Apabila Pemerintah
memutuskan untuk berbuat demikian, maka yang ditetapkan dalam ayat pertama pasal 128 berlaku
demikian juga.
Pasal 137
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat pada pengulangan perundingan sesuai dengan pasal 132,
menerima usul undang-undang, maka usul itu dikirimkannya kepada Presiden untuk disahkan oleh
Pemerintah dan keputusannya diberitahukannya serentak kepada Senat.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat pada pengulangan perundingan menolak usul undang-undang
maka hal itu diberitahukannya kepada Presiden dan kepada Senat.
Pasal 138
(1) Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bagian ini, dan – jika usul itu mengenai urusan sebagai
diterangkan dalam pasal 127, sub a – belum dirundingkan oleh Senat, maka usul itu dapat ditarik
kembali oleh alat-perlengkapan yang memajukannya.
(2) Pemerintah harus mensahkan usul undang-undang yang sudah diterima, kecuali jika ia dalam satu
bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak
dapat dihindarkan.
(3) Pensahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ayat yang lalu,
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kepada Senat dengan amanat Presiden.
Pasal 139
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat
untuk mengatur hal–hal penyelenggaraan-pemerintahan federal yang karena keadaan-keadaan yang
mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang federal; ketentuan ini
tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Pasal 140
(1) Peraturan-aturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan,
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang merundingkan peraturan itu menurut yang
ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
(2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak
berlaku lagi karena hukum.
(3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala
akibat yang timbul dari peraturannya – baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak – maka
undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu.
(4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai
undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan
dalam ayat yang lalu.
Pasal 141
(1) Peraturan-peraturan penjalankan undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanya ialah
peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturanaturannya.
Batas-batas hukuman yang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 142
(1) Undang-undang federal dan peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat
perlengkapan lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selanjutnya pokok-pokok yang tertentu
yang diterangkan dalam ketentuan2 undang-undang dan peraturan itu.
(2) Undang-undang dan peraturan Pemerintah yang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang
pengumuman peraturan-peraturan demikian.
Pasal 143
(1) Undang-undang federal mengadakan aturan-aturan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan
mulai berlakunya undang-undang federal dan peraturan-peraturan Pemerintah.
(2) Pengumuman, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah syarat tunggal untuk
kekuatan mengikat.
Bagian 3
Pengadilan
Pasal 144
(1) Perkara perdata dan perkara hukuman perdata, semata-mata masuk perkara yang diadili oleh
pengadilan-pengadilan yang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang, termasuk
dalamnya hakim daerah swapraja, hakim adat dan hakim agama.
(2) Mengangkat dalam jabatan kehakiman yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang,
didasarkan semata-mata pada syarat kepandaian, kecakapan, dan kelakuan tak bercela yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Memperhentikan, memecat untuk sementara dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh
dalam hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 145
(1) Segala campur tangan, bagaimanapun juga, oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan
kehakiman, terlarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang.
(2) Asas ini hanya berlaku terhadap pengadilan swapraja dan pengadilan adat, sekadar telah diatur
cara meminta pertimbangan kepada hakim yang ditunjuk dengan undang-undang.
Pasal 146
(1) Segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman harus
menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar
hukuman itu.
(2) Lain daripada kecuali-kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka
untuk umum.
Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari aturan ini.
(3) Keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 147
(1) Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.
(2) Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan undang-undang federal, dengan
pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan
federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang
mengadili dalam tingkat apel.
Pasal 148
(1) Presiden, Menteri-menteri, Ketua dan anggota-anggota Senat, Ketua dan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada
Mahkamah ini, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank
Sirkulasi serta pegawai-pegawai, anggota-anggota majelis-majelis tinggi dan penjabat-penjabat lain
yang ditunjuk dengan undang-undang federal, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga di
muka Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran
jabatan serta kejahatan dan pelanggaran lain ditentukan dengan undang-undang federal dan yang
dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan undang-undang federal.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara hukuman
perdata terhadap golongan-golongan orang dan badan yang tertentu hanya boleh diadili oleh
pengadilan federal yang ditunjuk dengan undang-undang itu.
(3) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang mengenai
peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang federal hanya boleh
diadili oleh pengadilan federal.
(4) Dalam hal-hal yang ditunjuk dengan undang-undang federal, terhadap keputusan-keputusan yang
diberikan dalam tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi
dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 149
Tataan, kekuasaan dan jalan-pengadilan pengadilan-pengadilan federal ditetapkan dengan undangundang
federal.
Pasal 150
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan federal
yang lain, menurut aturan-aturan ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 151
Dengan mengecualikan yang ditetapkan dalam pasal 148 dan dengan tidak mengurangi yang
ditetapkan dalam pasal 50, pengadilan dalam perkara perdata dan hukuman perdata dalam daerahdaerah
bagian dilakukan oleh pengadilan yang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undangundang
daerah bagian itu.
Pasal 152
Tataan, kekuasaan dan jalan-pengadilan pengadilan-pengadilan yang diadakan dengan atau atas kuasa
undang-undang daerah bagian, ditetapkan dengan undang-undang itu.
Pasal 153
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan pengadilan
tertinggi daerah bagian, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Mahkamah itu melakukan pengawasan tertinggi, juga menurut aturan-aturan undang-undang
federal, atas pengadilan-pengadilan lain yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerah
bagian, tetapi hanya selama tidak diadakan pengawasan tertinggi lain oleh daerah bagian itu.
Pasal 154
(1) Keputusan kehakiman yang diambil oleh pengadilan-pengadilan yang diadakan atau diakui dengan
atau atas kuasa undang-undang daerah bagian sedang keputusan itu dapat dijalankan dalam seluruh
daerah-hukum daerah bagian itu, dengan cara sedemikian dapat dijalankan juga di lain-lain tempat di
Indonesia.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan akta-akta yang dapat dijalankan di seluruh
Indonesia, dengan cara yang seboleh-bolehnya sesuai dengan cara yang ditentukan dalam hukum
daerah.
Pasal 155
Undang-undang daerah bagian mengatur kekuasaan pengadilan-pengadilan yang diakui dengan atau
atas kuasa undang-undang itu.
Pasal 156
(1) Jika Mahkamah Agung atau pengadilan-pengadilan lain yang mengadili dalam perkara perdata atau
dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan
ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah bagian berlawanan dengan Konstitusi ini, maka
dalam keputusan kehakiman itu juga, ketentuan itu dinyatakan dengan tegas tak-menurut-Konstitusi.
(2) Mahkamah Agung berkuasa juga menyatakan dengan tegas bahwa suatu ketentuan dalam
peraturan ketatanegaraan atau dalam undang-undang daerah bagian tak-menurut-Konstitusi, jika ada
surat permohonan yang beralasan yang dimajukan, untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat,
oleh atau atas nama Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, ataupun, untuk suatu pemerintah daerah
bagian yang lain, oleh Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah bagian yang dimaksud kemudian.
Pasal 157
(1) Sebelum pernyataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan
ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah bagian untuk pertama kali diucapkan atau
disahkan, maka Mahkamah Agung memanggil Jaksa Agung pada Majelis itu, atau kepala Kejaksaan
pada pengadilan tertinggi daerah bagian bersangkutan, untuk didengarkan dalam majelis
pertimbangan.
(2) Keputusan Mahkamah Agung yang dalamnya pernyataan tak-menurut-Konstitusi untuk pertama
kali diucapkan atau disahkan, diucapkan pada sidang pengadilan umum.
Pernyataan itu selekas mungkin diumumkan oleh Jaksa Agung pada Mahkamah Agung dalam warta
resmi Republik Indonesia Serikat.
Pasal 158
(1) Jika dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, pengadilan lain daripada
Mahkamah Agung menyatakan suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang
daerah bagian tak-menurut-Konstitusi, dan Mahkamah Agung karena sesuatu sebab memeriksa
perkara itu, maka karena jabatannya ia mempertimbangkan dalam keputusannya apakah pernyataan
tak-menurut-Konstitusi itu dilakukan pada tempatnya.
(2) Terhadap pernyataan tak-menurut-Konstitusi sebagai dimaksud dalam ayat yang lalu, pihak-pihak
yang dikenai kerugian oleh pernyataan itu dan yang tidak mempunyai alat-hukum terhadapnya, dapat
memajukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum kepada Mahkamah Agung.
(3) Jaksa Agung pada Mahkamah Agung dan juga kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah
bagian itu, dapat karena jabatannya memajukan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk kasasi
karena pelanggaran hukum terhadap pernyataan tak-menurut-Konstitusi yang tak terubah lagi
sebagai dimaksud dalam ayat 1.
(4) Pernyataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan
suatu daerah bagian oleh pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, jika tidak dengan tegas
berdasarkan pernyataan tak-menurut-Konstitusi yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung
terhadap ketentuan itu dan yang telah diumumkan menurut pasal 157, haruslah disahkan oleh
Mahkamah Agung, sebelum keputusan kehakiman yang berdasar atasnya dapat dijalankan.
Permohonan untuk pensahan dirundingkan dalam majelis-pertimbangan. Permohonan itu ditiadakan
jika pernyataan tak-menurut-Konstitusi itu dihapuskan sebelum perundingan itu selesai.
Jika Mahkamah Agung menolak permohonan pensahan itu, maka Mahkamah menghapuskan
keputusan kehakiman yang memuat pernyataan tak-menurut-Konstitusi sekadar itu dan Mahkamah
itupun bertindak selanjutnya seakan-akan salah suatu pihak telah memajukan tuntutan untuk kasasi
karena pelanggaran hukum.
(5) Tentang yang ditentukan dalam pasal ini dan kedua pasal yang lalu, dengan undang-undang federal
dapat ditetapkan aturan-aturan lebih lanyut, termasuk tenggang-tenggang.
Pasal 159
Pengadilan perkara hukuman ketentaraan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 160
(1) Presiden mempunyai hak memberi ampun dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh
keputusan kehakiman.
Hak itu dilakukannya sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undangundang
federal tidak ditunjuk pengadilan yang lain untuk memberi nasehat.
(2) Jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat dijalankan, melainkan
sesudah Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal, diberikan
kesempatan untuk memberi ampun.
(3) Amnesti hanya dapat diberikan dengan undang-undang federal ataupun, atas kuasa undangundang
federal, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 161
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang
mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian sebolehbolehnya
dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
Pasal 162
Dengan undang-undang federal dapat diatur cara memutuskan sengketa yang mengenai hukum tata
usaha dan yang bersangkutan dengan peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa
Konstitusi ini atau yang diadakan dengan undang-undang federal, sedang peraturan-peraturan itu
tidak langsung mengenai semata-mata alat-alat perlengkapan dan penghuni satu daerah bagian saja,
termasuk badan-badan hukum publik yang dibentuk atau diakui dengan atau atas kuasa suatu
undang-undang daerah bagian itu.
Pasal 163
(1) Dimana dalam bagian ini disebut “undang-undang”, maka dimaksud dengan itu baik undangundang
federal maupun undang-undang daerah bagian, kecuali jika ditetapkan yang sebaliknya.
(2) Dimana dalam bagian ini disebut “undang-undang daerah bagian” maka dimaksud dengan itu
peraturan-aturan yang ditetapkan oleh alat-alat pengundang-undang daerah bagian yang tertinggi.
(3) Dimana dalam pasal 154, 156 dan 158 bagian ini disebut “keputusan kehakiman”, maka dengan itu
dimaksud pula penetapan-penetapan kehakiman.
Bagian 4
Keuangan
Babakan 1
Hak Uang
Pasal 164
(1) Diseluruh daerah Republik Indonesia Serikat hanya diakui sah, alat-alat pembayar yang aturanaturan
pengeluarannya ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Satuan-hitung untuk menyatakan alat-alat pembayar sah itu ditetapkan dengan undang-undang
federal.
(3) Undang-undang federal mengakui sah alat-alat pembayar baik hingga jumlah yang tak terbatas
maupun hingga jumlah terbatas yang ditentukan untuk itu.
(4) Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik
Indonesia Serikat ataupun oleh bank sirkulasi.
Pasal 165
(1) Untuk Indonesia ada satu bank sirkulasi.
(2) Penunjukan sebagai bank sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan
undang-undang federal.
Babakan 2
Pengurusan Keuangan Federal Anggaran – Pertanggungjawaban – Gaji
Pasal 166
(1) Pemerintah memegang pengurusan umum keuangan federal.
(2) Keuangan Republik Indonesia Serikat dipimpin dan ditanggung-jawabkan menurut aturan-aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 167
Dengan undang-undang federal ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia Serikat
dan ditunjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 168
(1) Usul undang-undang penetapkan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak
boleh lebih dari dua tahun.
(2) Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu dimajukan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Usul undang-undang dimaksud dalam kedua ayat yang lalu dirundingkan pula oleh Senat atas
dasar ketentuan-ketentuan Bagian II Bab ini.
Pasal 169
(1) Anggaran terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing, sekadar perlu, dibagi dalam dua bab,
iaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatanpendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
(2) Untuk tiap-tiap departemen kementerian anggaran sedikit-dikitnya memuat satu bagian.
(3) Undang-undang penetapkan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
(4) Dengan undang-undang dapat diizinkan pemindahan.
Pasal 170
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia Serikat ditanggungjawabkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan,
menurut aturan-aturan yang diberikan dengan undang-undang federal.
Pasal 171
Tidak diperkenankan memungut pajak untuk kegunaan kas federal, kecuali dengan kuasa undangundang
federal.
Pasal 172
(1) Pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat tidak dapat diadakan, dijamin atau
disahkan, kecuali dengan kuasa undang-undang federal.
(2) Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undangundang
federal, mengeluarkan biljet-biljet dan promes-promes perbendaharaan.
Pasal 173
(1) Dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus, gaji-gaji dan lain-lain
pendapatan anggota majelis-majelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat ditentukan oleh
Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang
federal dan menurut asas, bahwa dari jabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain daripada yang
dengan tegas diperkenankan.
(2) Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan yang diterangkan dalam ayat 1
kepada alat-alat perlengkapan lain yang berkuasa.
(3) Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat diatur dengan undangundang
federal.
Bagian 5
Perhubungan Luar Negeri
Pasal 174
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar negeri.
Pasal 175
(1) Presiden mengadakan dan mensahkan segala perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan
negara-negara lain.
Kecuali jika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perjanjian atau persetujuan lain tidak
disahkan, melainkan jika sudah disetujui dengan undang-undang.
(2) Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, hanya dilakukan oleh Presiden
dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan
Republik Indonesia Serikat ke dalam organisasi-organisasi antarnegara.
Pasal 177
Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan negara-negara lain dengan jalan
damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan
atau pewasitan antarnegara.
Pasal 178
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia Serikat pada negara-negara lain dan menerima
wakil negara-negara lain pada Republik Indonesia Serikat.
Bagian 6
Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum
Pasal 179
Undang-undang federal menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara yang
sanggup membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat dan membela
daerahnya.
Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan kecualinya.
Pasal 180
(1) Tentara Republik Indonesia Serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan Republik
Indonesia Serikat.
Tentara itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk tentera dan mereka yang wajib masuk tentera.
(2) Undang-undang federal mengatur masuk tentara yang diwajibkan.
Pasal 181
(1) Pemerintah memegang pengurusan pertahanan.
(2) Undang-undang federal mengatur pembentukan, susunan dan tataan, tugas dan kekuasaan alat
perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan kebijaksanaan pertahanan pada umumnya,
mengorganisasi dan membagi tugas tentara dan, dalam waktu perang, memimpin perang.
Pasal 182
(1) Presiden ialah Panglima Tertinggi tentara Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah, jika perlu, menaruh tentara dibawah seorang panglima umum. Menteri Pertahanan
dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.
(3) Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut
aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 183
(1) Pemerintah tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat memutuskan pengizinan itu dalam rapat bersama, seakanakan
mereka satu badan, diketuai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 184
(1) Dengan cara dan dalam hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-undang federal, Pemerintah
dapat menyatakan daerah Republik Indonesia Serikat atau bagian-bagian dari padanya dalam keadaan
perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia menganggap hal itu perlu untuk
kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
(2) Undang-undang federal mengatur akibat-akibat pernyataan demikian itu dan dapat pula
menetapkan, bahwa kekuasaan-kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan
Konstitusi tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnya atau sebagian beralih kepada alat-alat
perlengkapan sipil yang lain ataupun kepada kuasa ketentaraan, dan bahwa penguasa-penguasa sipil
takluk kepada penguasa-penguasa ketentaraan.
Pasal 185
(1) Daerah-daerah bagian tidak mempunyai tentara sendiri.
(2) Untuk menjamin ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, maka atas permintaan
pemerintah daerah bagian Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memberi bantuan
ketentaraan kepada daerah bagian itu.
Undang-undang federal menetapkan aturan-aturan tentang hal itu.


BAB V
KONSTITUANTE


Pasal 186
Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.
Pasal 187
(1) Rancangan Konstitusi dibuat oleh Pemerintah dan dengan amanat Presiden disampaikan kepada
Konstituante untuk dimusyawaratkan, demi Sidang itu berapat.
(2) Pemerintah menjaga, supaya rancangan Konstitusi berdasarkan pembangunan Republik Indonesia
Serikat dari negara-negara sesuai dengan kehendak rakyat, sebagai yang akan dinyatakan dengan cara
demokrasi menurut yang ditetapkan dalam pasal 43 sampai dengan 46.
(3) Berkenaan dengan menjalankan yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang tersebut dalam ayat yang
lalu, undang-undang federal akan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu, sehingga pernyataan
suara rakyat yang diperlukan, diperoleh dalam satu tahun sesudah Konstitusi ini mulai berlaku.
Pasal 188
(1) Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih menurut
pasal 111 dan Senat baru yang ditunjuk menurut pasal 97, dengan anggota-anggota luar biasa
sebanyak jumlah anggota biasa majelis itu masing-masing.
Anggota-anggota luar biasa itu dipilih ataupun ditunjuk atau diangkat dengan cara yang sama sebagai
anggota biasa.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anggota-anggota biasa berlaku pula bagi mereka itu.
Pemerintah mengadakan persediaan, sekadar perlu dengan mufakat dengan daerah-daerah bagian,
untuk menjamin supaya anggota-anggota luar biasa Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat dipilih,
diangkat ataupun ditunjuk pada waktunya.
(2) Rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, keduanya dengan jumlah anggota dua kali
lipat, itulah Konstituante.
(3) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ialah Ketua Konstituante, Ketua Senat ialah Wakil Ketua.
(4) Yang ditetapkan dalam pasal 87, 93, 94, ayat 3 dan 4, 95 dan 105, berlaku demikian juga bagi
Konstituante.
(5) Rapat-rapat Konstituante terbuka bagi umum, kecuali jika dianggap perlu oleh Ketua menutup
pintu ataupun jika sekurang-kurangnya dua puluh lima anggota menuntut hal itu.
Pasal 189
(1) Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan Konstituante
baru, jika pada rapatnya tidak hadir sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang.
(2) Konstituante berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam rancangan Konstitusi. Konstitusi
baru berlaku, jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Konstitusi, maka dikirimkannya rancangan itu
kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah harus mensahkan rancangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan Konstitusi itu dengan keluhuran.
(4) Kepada tiap-tiap negara bagian akan diberikan kesempatan menerima Konstitusi. Dalam hal suatu
negara bagian tidak menerima Konstitusi itu, maka negara itu berhak bermusjawarah tentang suatu
perhubungan khusus dengan Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland.


BAB VI
PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN
DAN KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP


Bagian 1
Perubahan
Pasal 190
(1) Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 51, ayat kedua, maka Konstitusi ini hanya
dapat diubah dengan undang-undang federal dan menyimpang dari ketentuan-ketentuannya hanya
diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat
tidak boleh bermufakat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, jika tidak sekurangkurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang sebagai dimaksud dalam ayat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut
ketentuan-ketentuan Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menyimpang dari ketentuanketentuannya
hanya dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat ataupun oleh Senat dengan
sekurangkurangnya dua pertiga jumlah suara anggota yang hadir.
Jika usul itu dirundingkan lagi menurut yang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan
Rakyat hanya dapat menerimanya dengan sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
anggota yang hadir.
Pasal 191
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang mengeluarkan dan mengumumkan
undang-undang federal, maka perubahan-perubahan dalam Konstitusi diumumkan oleh Pemerintah
dengan keluhuran, menurut cara yang akan ditentukannya.
(2) Naskah Konstitusi yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu,
bab-babnya, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnya diberi nomor berturut dan penunjukanpenunjukannya
diubah.
(3) Alat-alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusankeputusan
yang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Konstitusi mulai berlaku, dilanjutkan
sampai diganti dengan yang lain menurut Konstitusi, kecuali jika melanjutkannya itu berlawanan
dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Konstitusi yang tidak memerlukan peraturan undangundang
atau tindakan-tindakan penjalankan yang lebih lanjut.
Bagian 2
Ketentuan-ketentuan Peralihan
Pasal 192
(1) Peraturan-aturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat
Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan
tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.
(2) Pelanjutan peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah
ada sebagai diterangkan dalam ayat 1 hanya berlaku, sekadar peraturan-peraturan dan ketentuanketentuan
itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Piagam Pemulihan Kedaulatan, Statut
Uni, Persetujuan Peralihan ataupun persetujuan-persetujuan yang lain yang berhubungan dengan
pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak
berlawanan dengan ketentuan-ketentuan Konstitusi ini yang tidak memerlukan peraturan undangundang
atau tindakan-tindakan penjalankan.
Pasal 193
(1) Sekadar hal itu belum ternyata dari ketentuan2 Konstitusi ini, maka undang-undang federal
menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat yang mana akan menjalankan tugas
dan kekuasaan alat-perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum pemulihan
kedaulatan, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena pasal 1.
(2) Pemerintah dengan segera menunjuk seorang wakil di Negeri Belanda yang – sambil menunggu
peraturan-peraturan yang akan diadakan nanti – menjalankan atas namanya segala kekuasaanpengurus
yang, sebelum pemulihan kedaulatan, dijalankan untuk Pemerintah Indonesia dulu oleh alatalat
perlengkapan Belanda di Negeri Belanda.
Pasal 194
Sambil menunggu pengaturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam ayat 1
pasal 5, maka yang sudah warga-negara Republik Indonesia Serikat, ialah mereka yang mempunyai
kewarga-negaraan itu menurut persetujuan yang mengenai penentuan kewarga-negaraan yang
dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
Pasal 195
Apabila sesuatu pokok yang pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, masuk dalam yang diterangkan
dalam lampiran Konstitusi ini, diselenggarakan oleh suatu daerah bagian, maka daerah bagian itu
berkuasa melanjutkan menyelenggarakan pokok itu hingga Republik Indonesia Serikat mengambil
tugas penyelenggaraan itu.
Jika demikian, maka daerah bagian dalam melanjutkan penyelenggaraan itu untuk sementara, akan
bertindak sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat-alat perlengkapan federal yang bersangkutan.
Bagian 3
Ketentuan-ketentuan Penutup
Pasal 196
Segera sesudah Konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewajibkan satu atau beberapa panitia yang
diangkatnya, untuk menjalankan tugas, sesuai dengan petunjuk-petunjuknya, bekerja mengikhtiarkan,
supaya aturan-aturan yang diperlukan oleh Konstitusi ini diadakan, serta supaya pada umumnya
sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Konstitusi.
Pasal 197
(1) Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu
dengan keluhuran menurut cara yang akan ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Jikalau dan sekadar sebelum saat yang tersebut dalam ayat (1), sudah dilakukan tindakan-tindakan
untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menyiapkan
penerimaan kedaulatan, sekaliannya atas dasar ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka ketentuanketentuan
itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.



PIAGAM PERSETUJUAN

Antara Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusyawaratan Federal
(Bijeenkomst Federaal Overleg, BFO) tentang rencana KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Pada hari Sabtu tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empat puluh sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) yang melangsungkan persidangan kami di Scheveningen.

Setelah mempertimbangkan dan menyetujui pikiran2 ketatanegaraan yang disusun oleh kedua Panitia
Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di Scheveningen dan ‘s-Gravenhage
semenyak bulan Agustus sampai achir bulan Oktober tahun 1949.

Dengan menyunyung tinggi segala putusan kebulatan yang diambil dalam Konperensi Inter-Indonesia
dalam sidangnya di kota Jogjakarta dan Jakarta dalam bulan Juli dan Agustus 1949;

Setelah mempelajari dan mempertimbangkan rencana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu, maka kami menyatakan bahwa kami menyetujui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam Persetujuan ini.

Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi dengan bersaksikan Tuhan Yang Maha Esa terhadap sikap suci dan kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air Indonesia Serikat membubuhkan tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetujuan ini:

a. Untuk Republik Indonesia,
Pemimpin Delegasi Republik Indonesia
Drs. Moh. Hatta
b. Untuk Daerah-daerah bagian yang bekerja-sama dalam perhubungan B.F.O.
Utusan Kalimantan Barat
Sultan Hamid II
Ketua B.F.O.
Utusan Indonesia Timur
Ide Anak Agoeng Gde Agoeng
Wakil Ketua B.F.O. pertama
Utusan Madura
Dr. Soeparmo
Wakil Ketua B.F.O. kedua
Utusan Banyar
A.A. Rivai
Utusan Bangka
Saleh Achmad
Utusan Belitung
K.A. Moh. Joesoef
Utusan Dajak Besar
Mochran Bin Haji Moh. Ali
Utusan Jawa Tengah
Dr. R. Sujito
Utusan Jawa Timur
R. Tg. Juwito
Utusan Kalimantan Tenggara
M. Jamani
Utusan Kalimantan Timur
Aji Pangeran Sosronegoro
Utusan Pasundan
Mr. R. Tg. Jumhana Wiriaatmaja
Utusan Riau
Raja Mohammad
Utusan Sumatera Selatan
Abdul Malik
Utusan Sumatera Timur
Raja Kaliamsjah Sinaga










UNDANG-UNDANG REPUBLIK SERIKAT
NOMOR 7 TAHUN 1950
TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK
INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT



Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia
menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;

b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;

c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini
sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang
kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17
Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan
kemudian mendjadi republik federasi;

d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk
republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia
Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan
Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk
bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara
Republik Indonesia;

e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak
dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi
kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut
kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang
Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan
dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik
Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal
19 Mei 1950;


DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT
MEMUTUSKAN:


Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik
Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:


Mukaddimah

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang
berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan,
kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan,
kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum
Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I

Negara Republik Indonesia

BAGIAN I

Bentuk negara dan kedaulatan

Pasal 1
1. Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang
demokratis dan berbentuk kesatuan.
2. Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

BAGIAN II

Daerah negara

Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.

BAGIAN III

Lambang dan bahasa negara

Pasal 3
1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2. Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raja".
3. Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

BAGIAN IV

Kewarga-negaraan dan penduduk negara.

Pasal 5
1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2. Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undangundang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang
telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang
ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN V

Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia

Pasal 7
1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh
undang-undang.
3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap
pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan
pembelakangan demikian.
4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim
jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan
hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan
harta-bendanja.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau
penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang
tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak
mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh
kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara
jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan
djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hakhak
dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan
hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari
pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana
berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang
pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu
diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman,
ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas,
maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.
Pasal 15
1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa
rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala
hak-hak kewargaan.
Pasal 16
1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam halhal
jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat,
selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut
peraturan-peraturan dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undangundang.
Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 22
1. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas
memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan
tulisan.
2. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan
permohonan kepada penguasa.
Pasal 23
1. Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang
ditentukan oleh undang-undang.
2. Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang
asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan
jang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh-sungguh dalam
pertahanan Negara.
Pasal 25
1. Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja
warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
2. Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat
akan diperhatikan.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain.
2. Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
3. Hak milik itu adalah funksi sosial.
Pasal 27
1. Pentjabutan hal milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak
dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan
undang-undang.
2. Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik
untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak
terpakai lagi, oleh kekuasaan umum; maka hal itu dilakukan dengan mengganti
kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan
jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.
Pasal 28
1. Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang
lajak bagi kemanusiaan.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjaratsjarat
perburuhan jang adil.
3. Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama,
berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang
sama baiknja.
4. Setup orang jang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil jang
mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat
manusia.
Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk
memperlindungi dan memperdjoangkan kepentingannja.
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
2. Memilih pengadjaran jang diikuti, adalah bebas.
3. Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang
dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk
itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk
maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan
terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 32
Setiap orang jang didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturanaturan
hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.
Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat
dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin
pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasankebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman,
kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.
Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga
sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan
sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan
sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.


BAGIAN VI

Azas-azas dasar

Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan
berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan
berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tiara jang djuga
mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 36
Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan
pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik,
pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk haritua
dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak-jatim-piatu.
Pasal 37
1. Penguasa terus-menerus rnenjelenggarakan usaha untuk meninggikan
kemakmuran rakjat• dan berkewadjiban senantiasa mendjamin bagi setiap orang
deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
2. Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum
dengan peraturan-peraturan undang-undang, maka. kepada sekalian orang diberikan
kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing-masing untuk turut-serta
dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negeri.
3. Penguasa mentjegah adanja organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir
jang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 38
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat
hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.
Pasal 39
1. Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
2. Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu
pengetahuan. Dengan mendjundjung azas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja
perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41
1. Penguasa wadjib memadjukan perkembangan rakyat baik rohani maupun
djasmani.
2. Penguasa teistimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf.
3. Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar
memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun
dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang
sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam
djam peladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orangtua
murid-murid.
4. Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan
lekas kewadjiban beladjar jang umum.
5. Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan
menurut undang-undang bagi pengadjaran umum, sama haknja dengan hak muridmurid
sekolah umum.
Pasal 42
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan
kesehatan rakjat.
Pasal 43
1. Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.
3. Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan
pesekutuan agama jang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama
dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas
dasar sama hak.
4. Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuhtaat
kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis.

BAB II

Alat-alat perlengkapan negara
Ketentuan umum

Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Menteri-menteri;
c. Dewan Perwakilan Rakjat;
d. Mahkamah Agung;
e. Dewan Pengawas Keuangan.


BAGIAN I

Pemerintah

Pasal 45
1. Presiden ialah Kepala Negara.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
3. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang
dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
5. Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia jang telah berusia 30
tahun dan tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan
hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 46
1. Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
2. Pemerintah berkedudukan di Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah
menentukan tempat jang lain.
Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah
(menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat,
sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil-
Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan
dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu
kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak
langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan
kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan
kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan
memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban
jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara)
Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang
baik".
Pasal 48
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa
djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden sampai habis waktunja.
Pasal 49
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah warga-negara Indonesia jang telah berusia 25
tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hakpilih
ataupun orang jang telah ditjabut haknya untuk dipilih.
Pasal 50
Presiden membentuk Kementerian-kementerian
Pasal 51.
1. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
2. Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang
dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri jang lain.
3. Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa-siapa
dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu
kementerian.
4. Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan
dalam ajat 2 atau 3 pasal ini ditandatangani serta oleh pembentuk Kabinet.
5. Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula
penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.
Pasal 52
1. Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik
Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh
Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang
Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.
2. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada
Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga
berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.
Pasal 53
Sebelum memangku djabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan
keterangan) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung
ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak
langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan
memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat
tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada
Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang
ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri".
Pasal 54
Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk
biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan
undang-undang.
Pasal 55
1. Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersamasama
dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik
Indonesia,
2. Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak
langsung turut-serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan
perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang
diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari
Indonesia.
3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia,
ketjuali surat-surat utang umum.
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga
tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.


BAGIAN II

Dewan Perwakilan Rakjat

Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri sedjumlah Anggauta
jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warganegara
Indonesia mempunjai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan
dalam ajat kedua pasal 58.
Pasal 57
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh
warga-negara Indonesia jang memenuhi sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 58
1. Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan mempunjai wakil
dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3
Anggauta.
2. Djika djumlah-djumlah itu tidak tertjapai dengan pemilihan menurut undangundang
termaksud dalam pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat
wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan ketjil itu. Djumlah Anggauta Dewan
Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu
dengan djumlah pengangkatan-pengangkatan itu.
Pasal 59
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih untuk masa empat tahun. Mereka
meletakkan djabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 60
Jang boleh menjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia
25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih
ataupun orang jang haknya untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 61
1. Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan djabatan
Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta
Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Dewan Pengawas Keuangan,
Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain jang ditentukan dengan undangundang.
2. Seorang Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat jang merangkap mendjadi Menteri
tidak boleh mempergunakan hak atau kewajibannja sebagai Anggauta badan tersebut
selama ia memangku djabatan Menteri.
3. Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif jang menerima keanggautaan Dewan
Perwakilan Rakjat, dengan sendirinya mendjadi non-aktif selama keanggautaan itu.
Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.
Pasal 62
1. Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari, antaranja seorang Ketua dan seorang atau
beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan
Presiden.
2. Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat
diketuai untuk sementara oleh Anggauta jang tertua umurnja.
Pasal 63
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat
sumpah (meratakan keterangan) dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat
jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta
Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari
siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undangundang
Dasar dan segala peraturan jang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja
akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan
bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 64
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi kesempatan berbitjara kepada
Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininja.
Pasal 65
1. Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja
tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari djumlah
Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
2. Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 66
1. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum ketjuali djika Ketua
menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh Anggauta
menuntut hal itu.
2. Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan
dengan pintu tertutup.
3. Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan
dengan pintu tertutup.
Pasal 67
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap waktu boleh meletakkan djabatannja.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
Pasal 68
Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat-rapatnya di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal
darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
1. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanja; Anggautaanggauta
mempunyai hak menanja.
2. Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan
maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan
jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik
Indonesia.
Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak
dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang
dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu
mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat
supaja dirahasiakan.
Pasal 72
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat mengeluarkan suaranja sebagai
orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas
perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja
sebagai anggauta.
2. Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengenai dirinja sendiri.
Pasal 73
Gadji Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada
Anggauta-anggauta dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan-4an
penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang.
Pasal 74
1. Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakjat jang tertutup,
wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini
memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban, merahasiakan itu dihapuskan.
2. Hal itu berlaku djuga terhadap Anggauta-anggauta, Menteri-menteri dan pegawaipegawai
jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 75
1. Dewan Perwakilan Rakjat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan,
djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggauta-sidang.
2. Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala
keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
3. Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal
rapat itu lengkap anggautanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain,
mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
4. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila
suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 76
Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama
Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang,
Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta
Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan
Anggauta-anggauta. Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan
Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung.


BAGIAN III

Mahkamah Agung

Pasal 78
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.
Pasal 79
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diangkat menurut
aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang
ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
2. Undang-undang dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta
anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang
ditentukan oleh undang-undang.
4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.


BAGIAN IV

Dewan Pengawas Keuangan
Pasal 80
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 81
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pengawas Keuangan diangkat
menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan
dalam ajat-ajat jang berikut.
2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggautaanggauta
diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang
ditentukan dengan undang-undang.
4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.


BAB III

Tugas alat-alat perlengkapan negara


BAGIAN I

Pemerintahan

Pasal 82
Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja
Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan lain didjalankan.
Pasal 83
1. Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
2. Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan, Pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing-masing untuk bagiannja sendirisendiri.
Pasal 84
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat.
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk
mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 30 hari.
Pasal 85
Sekalian keputusan I residen djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang
Republik Indonesia, ditanda tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan,
ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 45 ajat ke-empat dan pasal 51 ajat ke-empat.
Pasal 86
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 87
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang.
Pasal 88
Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara ditetapkan dengan undangundang.



BAGIAN II

Perundang-undangan

Pasal 89
Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 90
1. Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan -Perwakilan
Rakjat dengan amanat Presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada
Pemerintah.
Pasal 91
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undangundang
jang dimadjukan oleh Pemerintah kepadanja.
Pasal 92
1. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah
dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan
memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah,
maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.
Pasal 93
Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan memadjukan usul undang-undang,
mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.
Pasal 94
1. Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat
sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat
ditarik kembali oleh Pemerintah.
2. Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali
djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan,
menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
3. Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud
dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat
Presiden.
Pasal 95
1. Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat
memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 96
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undangundang
darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena
keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang;
ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Pasal 97
1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah
ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat selambat-lambatnya pada
sidang tang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang
merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat,
maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3. Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak
mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja - baik jang dapat dipulihkan
maupun jang tidak - maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu
tentang itu.
4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan
ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannja diatur pula sesuai
dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.
Pasal 98
1. Peraturan-peraturan penjelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah.
Namanja ialah peraturan Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran
aturan-aturannja.
Batas-batas hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.
Pasal 99
1. Undang-undang dan peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat
perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selandjutnya pokok-pokok jang
tertentu jang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan
itu.
2. Undang-undang dan peraturan Pemerintah jang bersangkutan memberikan
aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.
Pasal 100
1. Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan
dan mulai berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah.
2. Pengundangan, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat
tunggal untuk kekuatan mengikat.


BAGIAN III

Pengadilan

Pasal 101
1. Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata
masuk perkara jang diadili oleh pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui
dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2. Mengangkat dalam djabatan pengadilan jang diadakan dengan undang-undang
atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian,
ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang ditetapkan dengan undang-undang.
Memberhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang
demikian hanja boleh dalam hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 102
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur
dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum ketjuali djil pengundng-undang
menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 103
Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan jang bukan
perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali djika di-idzinkan. oleh undang-undang.
Pasal 104
1. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara
hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat jang
didjadikan dasar hukuman itu.
2. Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan oleh- undang-undang,
sidang pengadilan terbuka untuk umum.
Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.
3. Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 105
1. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilanpengadilan
jang lain, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3. Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan undang-undang, terhadap keputusankeputusan
jang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada
Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 106
1. Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta
Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Mahkamah Agung,
Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan
Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, anggautaanggauta
madjelis-madjelis tinggi dan pedjabat-pedjabat lain jang ditundjuk dengan
undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah
Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran
jabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang
dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan
undang-undang.
2. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara
pidana; sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan jang tertentu hanja boleh
diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
3. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara jang mengenai
peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanja boleh
diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
Pasal 107
1. Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan
oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan
undang-undang tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
2. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat
didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan
dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
3. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas
kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 108
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan
jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika
demikian seboleh-bolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.


BAGIAN IV

Keuangan

Babakan 1

Hal uang

Pasal 109
1. Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja diakui sah alat-alat pembajar jang
aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang.
2. Satuan-hitung untuk menjatakan jang alat-alat pembajar sah itu ditetapkan dengan
undang-undang.
3. Undang-undang mengakui sah alat-alat pembajar baik hingga djumlah jang tak
terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
4. Pengeluaran alat-alat pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama pemerintah
Republik Indonesia ataupun oleh Bank-Sirkulasi.
Pasal 110
1. Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.
2. Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannja
dilakukan dengan undang-undang.
Babakan 2
Urusan Keuangan - Anggaran - Pertanggungan djawab - Gadji.
Pasal 111
1. Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2. Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan
jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 112
1. Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung-djawab tentang keuangan negara
dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakjat.
Pasal 113
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan
ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 114
1. Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan
kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan
anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
2. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali djika dimadjukan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 115
1. Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekadar perlu, dibagi
dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk
menundjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
2. Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
3. Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu
bagian.
4. Dengan undang-undang dapat di-izinkan permindahan.
Pasal 116
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-djawabkan kepada Dewan
Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas
Keuangan, menurut aturan-aturan jang diberikan dengan undang-undang.
Pasal 117
Tidak diperkenankan r!iemungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas negara, ketjuali
dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
Pasal 118
1. Pindjaman uang atas tanggunan Republik Indonesia tidak dapat diadakan,
didjamin atau disahkan, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undangundang.
2. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet perbendaharaan dan promes-promes
perbendaharaan.
Pasal 119
1. Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan-ketentuan chusus, gadjigadji
dan lain-lain pendapatan anggauta madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai
Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan
jang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak
boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
2. Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan
dalam ajat 1 kepada alat-alat perlengkapan lain jang berkuasa.
3. Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan
undang-undang.


BAGIAN V

Hubungan luar negeri

Pasal 120
1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan
lain dengan Negara-negara lain.
Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan
lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, dilakukan oleh
Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah
memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antara negara.
Pasal 122
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain
dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang
menerima pengadilan atau pewasitan antara negara.
Pasal 123
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima
wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.


BAGIAN VI

Pertahanan negara dan keamanan umum

Pasal 124
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk
mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja.
Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan pengetjualiannya.
Pasal 125
1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingankepentingan
negara Republik Indonesia.
Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan
mereka jang wadjib masuk Angkatan Perang.
2. Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan
wadjib-militer.
Pasal 126
1. Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2. Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan jang
diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.
Pasal 127
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik
Indonesia.
2. Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang dibawah
pimpinan seorang Panglima Besar.
3. Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama
Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 128
Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan
Perwakilan Rakjat.
Pasal 129
1. Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan ditentukan dengan undang-undang,
Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja
dalam keadaan bahaja, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan
keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
2. Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaja dan akibat-akibat
pernjataan demikian itu dan seterusnja menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat
perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban
umum dan polisi, seluruhnnja atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang,
dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan
Perang.
Pasal 130
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian
jang diatur dengan undang-undang.


BAB IV

Pemerintah Daerah dan Daerah-daerah Swapradja

Pasal 131
1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus
rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja
ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar
permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2. Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah
tangganja sendiri.
3. Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada
daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganja.
Pasal 132
1. Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan undang-undang dengan
ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan
dalam pasal 131, dasar-dasar permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim
pemerintahan negara.
2. Daerah-daerah Swapradja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperketjil
bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah
undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan
dan pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
3. Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan jang dimaksud
dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud
dalam pasal 108.
Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturanperaturan
jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-pendjabat daerah
bagian dahulu jang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pendjabatpendjabat
jang demikian pada Republik Indonesia.


BAB V

Konstituante

Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah
selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan
menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
Pasal 135
1. Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar
atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai
seorang wakil.
2. Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan
dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan
dengan undang-undang.
3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku buat konstituante dengan pengertian
bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.
Pasal 136
Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76
berlaku demikian djuga bagi Konstituante.
Pasal 137
1. Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang
rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurangkurangnja
dua-pertiga dari djumlah anggauta sidang.
2. Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan
sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadir dan kemudian
disahkan oleh Pemerintah.
3. Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka
dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengesahkan rantjangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
Pasal 138
1. Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggautaanggauta
Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan Undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi
Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam
pasal tersebut.
2. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat
I pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang
dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja dan jang bertanggungdjawab
kepada Konstituante.
Pasal 139
1. Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap
Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar alas perhitungan
setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.
2. Pemilihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan Ketua dilakukan
menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.
3. Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil Ketua.
Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
4. Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja, mengangkat
sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut tjara
agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.


BAB VI

Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup


BAGIAN I

Perubahan
Pasal 140
1. Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menundjuk dengan tegas
perubahan jang diusulkan.
Dengan undang-undang dinjatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana
diusulkan itu, ada dasarnja.
2. Usul perubahan Undang-undang Dasar, jang telah dinjatakan dengan undangundang
itu oleh Pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan
bernama Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar, jang terdiri dari Anggautaanggauta
Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dan Anggauta-anggauta Komite
Nasional Pusat jang tidak mendjadi Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat
Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Sementara mendjadi Ketua dan
Wakil-Ketua Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3. Jang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92 dan 94 berlaku demikian djuga
bagi Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
4. Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rantjangan perubahan Undangundang
Dasar jang telah diterima oleh Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 141
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan
mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang
Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
2. Naskah Undang-undang Dasar jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh
Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnja, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasalpasalnja
diberi nomor berturut dan penundjukan-penundjukkannja diubah.
3. Alat-alat perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan-peraturan serta
keputusan-keputusan jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang
Dasar mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Undangundang
Dasar, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuanketentuan
baru dalam Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan
undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan jang lebih landjut.


BAGIAN II

Ketentuan-ketentuan peradilan

Pasal 142
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha jang sudah ada
pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturanperaturan
dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh
undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini.
Pasal 143
Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka
undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia jang mana akan
mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan jang mendjalankan tugas dan
kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, ja'ni atas dasar perundang-undangan jang
masih tetap berlaku karena pasal 142.
Pasal 144
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam
pasal 5 ajat 1, maka jang sudah mendjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka jang
menurut atau berdasar atas Persetudjuan perihal pembagian warganegara jang dilampirkan
kepada Persetudjuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka jang
kebangsaannja tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, jang pada tanggal 27 Desember
1949 sudah mendjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik
Indonesia jang berlaku pada tanggal tersebut.


BAGIAN III

Ketentuan penutup

Pasal 145
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau
beberapa panitia jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas sesuai dengan petundjukpetundjuknja,
bekerdja mengichtiarkan, supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan
jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-undang Dasar.
Pasal 146
Segera sesudah Undang-undang Dasar berlaku Pemerintah mewudjudkan pembentukan
aparatur Negara jang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-undang Dasar
jang merupakan djiwa perdjuangan nasional dengan djalan menjusun kembal tenaga-tenaga
jang ada.
Pasal II
1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari
tanggal 17 Agustus 1950.
2. Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat 1 sudah dilakukan
tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia,
sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka
ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan
bersangkutan dilakukan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman undangundang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
Diumumkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO









UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e )



  Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan. 

  Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

   Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



UNDANG-UNDANG DASAR



 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.



BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2 

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. 

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4 

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

 (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. 

Pasal 5 

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 Pasal 6 

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. 

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. 

Pasal 7

 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 Pasal 8

 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 

Pasal 9

 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 

 Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 

 “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

 Janji Presiden (Wakil Presiden) : 

 “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

 Pasal 10

 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 Pasal 11

 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 

 Pasal 12 

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Pasal 13 

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

 (2) Presiden menerima duta negara lain. 

Pasal 14

 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

 Pasal 15 

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Pasal 16 

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. 

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17 

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.


BAB VI PEMERINTAH DAERAH


Pasal 18

 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.



BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 19 

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

 (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

 Pasal 20

 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 

Pasal 21

 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang. 

 (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 

Pasal 22

 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. 

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


BAB VIII HAL KEUANGAN


Pasal 23

 (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. 


BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN 


Pasal 24 

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 

Pasal 25 

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 


BAB X WARGA NEGARA 


Pasal 26 

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 

 Pasal 27 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. 



BAB XI  A G A M A 



Pasal 29 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 


BAB XII PERTAHANAN NEGARA 


Pasal 30

 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. 


BAB XIII P E N D I D I K A N 


Pasal 31 

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 


BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL


 Pasal 33

 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 


BAB XV BENDERA DAN BAHASA 


Pasal 35 

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 


BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


 Pasal 37 

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

 (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. 


ATURAN PERALIHAN


 Pasal I Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. Pasal II Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pasal IV Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. 


ATURAN TAMBAHAN 


(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

 (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar