Struktural Alamiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Terbentuk dari Bangsanya dahulu yang terlahir, kemudian membentuk Negara Republik Indonesia yang satu hari sebelumnya telah menyatakan sebagai Bangsa yang (berdaulat) merdeka.
Struktural Alamiah NKRI tersebut begitu unik serta berbeda dengan negara-negara lain di dunia yang terbentuk secara (rekayasa) Ilmiah dari pemikiran yang didasari atas kepentingan individu/kelompok semata.
Sebagai bagian dari generasi (milenial) pemuda/i saat ini, sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui hal tersebut.
Agar kedepannya kita mampu membangun peradaban besar sebagai NKRI yang berazaskan Pancasila sebagai kemandirian sistem berbangsa dan bernegara di republik indonesia yang selalu memperbesar potensi dan tekhnologi alamiah berdasarkan sejarah yang benar.
Berikut ini merupakan beberapa kejadian Alamiah NKRI yang bermula dari terbentuknya Organisasi Budi Utomo.
^ Budi Utomo
Budi Utomo adalah sebuah organisasi (non formal) pemuda yang digagas oleh Dr.
Wahidin Sudirohusodo serta didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Gunawan Mangunkusumo dan Suraji pada tanggal 20 Mei 1908.
^ Taman Siswa
Taman Siswa adalah nama sekolah (formal) yang didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara pada tanggal 3 Juli tahun 1922 di Yogyakarta.
Pada waktu pertama kali didirikan, sekolah Taman Siswa ini diberi nama "National Onderwijs Institut Taman Siswa", yang merupakan realisasi gagasan beliau bersama dengan teman di paguyuban Sloso Kliwon.
Prinsip dasar dalam sekolah/pendidikan Taman Siswa yang menjadi pedoman bagi seorang guru dikenal sebagai Patrap Triloka.
~ Patrap Triloka dipakai sebagai panduan dan pedoman dalam dunia pendidikan di Indonesia serta memiliki unsur-unsur dalam bahasa Jawa ;
- ing ngarso sung tulodo (ketika di depan memberikan suri tauladannya)
- ing madya mangun karsa (ketika di tengah menjadi penggerak dan atau membangun kemauan/inisiatif)
- tut wuri handayani (ketika di belakang memberikan dukungan serta motivasi)
^ Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda sebagai kelahiran/lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah satu tonggak utama dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita kemerdekaan serta untuk berdirinya Negara Indonesia.
~ Isi Teks Sumpah Pemuda berdasarkan hasil keputusan dari kongres pemuda ke 2 yang diselenggarakan selama 2 hari pada tanggal 27-28 Oktober 1928 ;
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu tanah (air) indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu bangsa indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia, menjungjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
^ Perjanjian Kalijati
Perjanjian Kalijati adalah salah satu kesepakatan diplomasi yang penting sepanjang sejarah tanah air pada tanggal 8 Maret 1942.
Perjanjian tersebut dilakukan oleh Jepang dan Belanda ketika berada di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Belanda menyerah kepada Jepang secara resmi lewat Perjanjian Kalijati yang dilakukan di Rumah Sejarah Kalijati yang terletak di Komplek Garuda E 25 Lanud Suryadarma.
~ Latar Belakang Perjanjian Kalijati
Pada waktu itu Jepang menganggap dirinya sebagai pemimpin dunia. Jepang lalu menyerang pangkalan angkatan laut Amerika di pearl harbour Hawai secara mendadak tanpa adanya pernyataan perang sebelumnya.
Atas kejadian tersebut, Jepang mendapat kecaman serius dari dunia internasional. Pada saat itulah baru Jepang secara resmi menyatakan perang kepada Amerika Serikat.
Jepang yang berkeinginan untuk mewujudkan Asia Timur Raya berlanjut menunjukkan kekuatannya dengan cara memperluas jajahannya mulai dari Cina sampai ke Indonesia yang waktu itu masih dikenal dengan nama Hindia Belanda yang dikuasai oleh Belanda.
Karena mendapat serangan serius dari pasukan Jepang yang bersenjata lengkap, Belanda akhirnya mengalami beberapa kekalahan.
Terbukti, dari jatuhnya pangkalan minyak ke tangan Jepang sekitar awal tahun 1942. Karena berbagai penyerangan yang dilakukan, Kekuasaan Jepang di Indonesia makin lama makin bertambah luas bahkan pasukan gabungan sekutu sampai tidak mampu lagi untuk menahan serangan dari tentara Jepang.
~ Isi Perjanjian Kalijati :
- Belanda menyerahkan wilayah jajahan Indonesia kepada Jepang tanpa syarat
Ditanda tanganinya perjanjian ini membuat Jepang secara resmi menjajah Indonesia menggantikan posisi Belanda. Perbuatan ini membuat Jepang mengikuti Perang Dunia II.
- Pemerintahan (Kedudukan Militer) Jepang di Indonesia, yaitu :
1. Pemerintah Tentara ke 16 Angkatan Darat, dengan wilayah Madura dan Jawa yang berpusat di Batavia (masuk ke batavia sekitar Oktober)
2. Pemerintah Tentara ke 25 Angkatan Darat, dengan wilayah Sumatra yang berpusat di Bukit tinggi
3. Pemerintah Armada Angkatan Laut, dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku yang berpusat di Makassar
Ketiga wilayah kekuasaan Jepang tersebut di pimpin oleh kepala staf yang bergelar GUNSEIKAN
^ BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI / Dokuritsu Junbii ChÅsakai ) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
BPUPKI beranggotakan 69 orang (62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, namun wakil dari bangsa Jepang ini hanya sebagai anggota fasif yang menghadiri serta mengamati jalannya persidangan) yang diketuai oleh :
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Rajiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Panji Suroso.
~ Sidang resmi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945, lewat pelaksanaan upacara pelantikan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan di gedung 'Chuo Sangi In / Volksraad' (semacam lembaga DPR Hindia Belanda pada masa penjajahan Belanda) yang saat ini disebut Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jln Pejambon 6 senen – Jakarta Pusat.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI serta dua orang pembesar militer jepang, yaitu:
- Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa
- Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano
Namun untuk selanjutnya pada (29 Mei sampai 1 Juni 1945) masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari serta hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Tugas BPUPKI sendiri adalah mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, tata (negara) pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha kemerdekaan serta pembentukan negara Indonesia merdeka.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk juga sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Panji Suroso serta wakil Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo dan Masuda (Jepang) Toyohiko.
Agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :
- Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan dan
5. Kesejahteraan Rakyat
- Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah dan
5. Keadilan Sosial
- Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah Pancasila.
Menurutnya, bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi dan
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Bahkan menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu :
Gotong-Royong
Ini adalah upaya dari Ir. Soekarno dalam menjelaskan bahwa, konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut merupakan berada dalam kerangka satu-kesatuan yang tak terpisahkan satu dengan lainnya.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih.
Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Subarjo Joyoadisuryo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5. Kiayi Haji Abdul Wahid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosuyoso (anggota)
8. Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
~ Sidang resmi kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli hingga 14 Juli 1945, agenda sidang ke 2 BPUPKI ini membahas tentang :
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kewarganegaraan Indonesia
- Rancangan Undang-Undang Dasar
- Ekonomi dan Keuangan
- Pembelaan negara serta
- Pendidengajaran
Dalam masa persidangan tersebut, anggota BPUPKI terbagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah :
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno)
- Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosuyoso) dan
- Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya.
Panitia kecil tersebut bertugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 7 orang yaitu :
1. Prof. Mr. Dr. Supomo (ketua panitia kecil)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
3. Mr. Raden Achmad Subarjo Joyoadisuryo (anggota)
4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6. Haji Agus Salim (anggota)
7. Dr. Sukiman Wiryosanjoyo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1 Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2 Pembukaan Undang-Undang Dasar
3 Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
- Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
- Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.
^ Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang serta 17 Ramadan 1365 H, pukul 10.00 pagi waktu Jakarta.
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tersebut dibacakan oleh Soekarno dan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta yang bertempat di Jln, Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
~ Isi Teks Proklamasi ;
Kami, Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
^ PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI / Dokuritsu Junbi Inkai) adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.
Tugas PPKI ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Secara simbolik, PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) serta Rajiman Wedyodiningrat ke Kota (Saigon) Ho Chi Minh, adalah kota terbesar di negara Vietnam yang terletak dekat delta Sungai Mekong.
~ Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Prof. Mr. Dr. Supomo (anggota)
4. KRT Rajiman Wedyodiningrat (anggota)
5. R. P. Suroso (anggota)
6. Sutarjo Kartohadikusumo (anggota)
7. Kiayi Abdul Wachid Hasyim (anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9. Otto Iskandardinata (anggota)
10. Abdul Kadir (anggota)
11. Pangeran Souryohamijoyo (anggota)
12. Pangeran Purboyo (anggota)
13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
14. Mr. Abdul Maghfar (anggota)
15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
16. Dr. GSSJ (Sam Ratulangi) Ratulangi (anggota)
17. Andi Pangerang Pettarani (anggota)
18. Haji Anang Abdul Hamidhan (anggota)
19. I Gusti Ketut Puja (anggota)
20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
~ Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
1. Achmad Subarjo (Penasehat)
2. Mohamad Ibnu (Sayuti Melik) Sayuti (anggota)
3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
4. R.A.A. Wiranatakusuma (anggota)
5. Kasman Singodimejo (anggota)
6. Iwa Kusumasoemantri (anggota)
~ Sidang Resmi Pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak Nasionalis) untuk melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam agar dihapuskannya tujuh kata dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Dari sidang tersebut telah menghasilkan kesepakatan sebagai bukti sah bahwa NKRI resmi terbentuk, yang isinya antara lain :
- Mengesahkan Undang-Undang 1945.
- Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
~ Sidang Resmi Kedua PPKI berlanjut pada tanggal 19 Agustus 1945, sidang tersebut mengesahkan/membentuk :
- Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara serta 4 pejabat tinggi negara, diantaranya :
1. Menteri Dalam Negeri : R. A. A. Wiranata Kusumah
2. Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
3. Menteri Keuangan : Mr. Alexander Andries Maramis
4. Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
5. Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
6. Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7. Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
10. Menteri Sosial : Mr. lwa Kusumasumantri
11. Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri Perhubungan (a.i) : Abikusno Cokrosuyoso
13. Menteri Negara : Wachid Hasyim
14. Menteri Negara : Dr. M. Amir
15. Menteri Negara : Mr. R. M. Sartono
16. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
17. MahkamahAgung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
18. Jaksa Agung : Mr. Dr. Gatol Tanumiharja
19. Sekretaris Negara : Mr. A. G. Pringgodigdo
20. Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
- Membentuk Pemerintahan Daerah Indonesia yang terbagi kedalam 8 provinsi dan gubernur, yaitu :
1. Provinsi Sumatra, Gubernur : Mr. Teuku Mohammad Hasan
2. Provinsi Jabar, Gubernur : Mas Sutarjo Kertohadikusumo
3. Provinsi Jateng, Gubernur : Raden Panji Suroso
4. Provinsi Jatim, Gubernur : Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
5. Provinsi Sunda Kecil, Gubernur : I Gusti Ketut Puja
6. Provinsi Maluku, Gubernur : Mr. Johannes Latuharhary
7. Provinsi Sulawesi, Gubernur : Dr. GSSJ (Sam Ratulangi) Ratulangi
8. Provinsi Borneo, Gubernur : Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
~ Sidang Resmi Ketiga PPKI berlanjut pada tanggal 22 Agustus 1945, salah satu hasil sidang tersebut telah membentuk :
1. Membentuk (KNIP) Komite Nasional Indonesia Pusat
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950.
KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135 orang secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua lI : Johanes Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Pada tanggal 16 Oktober 1945, bertempat di Gedung Balai Muslimin Jakarta, KNIP menyelenggarakan sidang.
Dalam sidang itu, wakil presiden RI mengeluarkan Maklumat presiden No. X yang isinya sebagai berikut :
a) Sebelum terbentuk MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b) Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BPKNIP). Akhirnya, BPKNIP terbentuk yang diketuai oleh Sutan Syahrir dan beranggotakan 15 orang. Saat itu KNIP diartikan sebagai pengganti MPR, sedangkan BPKNIP disamakan dengan DPR.
2. Membentuk (BKR) Badan Keamanan Rakyat
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945.
bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing serta cara untuk tetap menjaga persatuan, stabilitas serta keamanan di Indonesia.
Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin.
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi (TKR) Tentara Keamanan Rakyat dan setelah mengalami beberapa kali perubahan nama akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.
Demikian paparan tertulis Sari Hukum dan Catatan singkat NKRI, Budi Utomo sampai PPKI ini, semoga bermanfaat.
Merdeka!!!
Pancasila Berdaulat,Bangsa Selamat!!!
Jakarta 15 Mei 2018
Sofyan
Rakyat Comberan